Hari Terakhir, Partai Diminta Daftarkan Calon Kepala Daerah
Editor
Zed abidien
Selasa, 11 Agustus 2015 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengimbau partai politik segera mendaftarkan calon kepala daerah, khususnya di tujuh daerah yang masih terdapat calon tunggal. Musababnya, perpanjangan pendaftaran akan ditutup hari ini pada pukul 16.00 WIB.
"Kami mengimbau, ayo bagi calon kepala daerah segera membawa dokumen dan mendaftarkan diri hari ini di KPU daerahnya masing-masing," kata Hadar, saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015. "Terutama di tujuh daerah yang masih ada calon tunggal."
Hadar berharap pada akhir masa pendaftaran tidak ada calon tunggal di tujuh daerah itu. Karena jika masih ada calon tunggal, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah itu, mengacu pada peraturan KPU, akan dilakukan pada 2017.
KPU, kata Hadar, tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada oleh Presiden Joko Widodo.
"Semuanya kami serahkan ke Presiden. Beliau yang bisa melihat mana yang penting atau tidak," ujarnya. "Kala calon tunggal di tujuh daerah itu ingin diikutsertakan pilkada tahun ini, ya silakan dikeluarkan perppu. Kalau tidak ya ditunda saja sampai tahun 2017."
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada bahwa ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengatasi hal itu, KPU menyatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam masa perpanjangan akan dimulai pada 9 hingga 11 Agustus. Pekan lalu KPU secara resmi menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah yang bercalon tunggal.
Jika hingga 11 Agustus ada daerah yang masih bercalon tunggal, maka daerah tersebut akan menghadapi penundaan pilkada hingga 2017 atau sesuai dengan Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.
REZA ADITYA