Hari Terakhir, Partai Diminta Daftarkan Calon Kepala Daerah

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 11 Agustus 2015 09:32 WIB

Pasangan Cawali Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana diarak ratusan massa PDI Perjuangan menggunakan becak menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, 26 Juli 2015. Menuju KPU Surabaya, Risma-Wisnu guna mendaftarkan diri mereka sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengimbau partai politik segera mendaftarkan calon kepala daerah, khususnya di tujuh daerah yang masih terdapat calon tunggal. Musababnya, perpanjangan pendaftaran akan ditutup hari ini pada pukul 16.00 WIB.

"Kami mengimbau, ayo bagi calon kepala daerah segera membawa dokumen dan mendaftarkan diri hari ini di KPU daerahnya masing-masing," kata Hadar, saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015. "Terutama di tujuh daerah yang masih ada calon tunggal."

Hadar berharap pada akhir masa pendaftaran tidak ada calon tunggal di tujuh daerah itu. Karena jika masih ada calon tunggal, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah itu, mengacu pada peraturan KPU, akan dilakukan pada 2017.

KPU, kata Hadar, tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada oleh Presiden Joko Widodo.

"Semuanya kami serahkan ke Presiden. Beliau yang bisa melihat mana yang penting atau tidak," ujarnya. "Kala calon tunggal di tujuh daerah itu ingin diikutsertakan pilkada tahun ini, ya silakan dikeluarkan perppu. Kalau tidak ya ditunda saja sampai tahun 2017."

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada bahwa ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mengatasi hal itu, KPU menyatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam masa perpanjangan akan dimulai pada 9 hingga 11 Agustus. Pekan lalu KPU secara resmi menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah yang bercalon tunggal.

Jika hingga 11 Agustus ada daerah yang masih bercalon tunggal, maka daerah tersebut akan menghadapi penundaan pilkada hingga 2017 atau sesuai dengan Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

REZA ADITYA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya