Kasus Narkoba Bekas Pacar Luna Maya, Bareskrim Siapkan 3 Tim

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 7 Agustus 2015 04:19 WIB

Kabareskrim Budi Waseso menunjukan narkotika jenis CC4 saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. CC4 atau narkoba jenis baru yang didalangi Freddy Budiman dibentuk seperti perangko agar tak dikenali petugas bandara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyiapkan tiga tim untuk mengusut jaringan narkoba yang melibatkan Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Radius Prawiro. "Hari ini terus dikembangkan, kami membuat tiga tim untuk menelusuri itu, termasuk jaringannya dengan lembaga pemasyarakatan dan jaringan lain di luar Indonesia, itu kami telusuri semua," kata Budi, di Istana Negara, Kamis, 6 Agustus 2015.

Budi mengatakan penelusuran itu untuk mencari pemain besar yang menjadi otak dalam peredaran narkoba itu. Budi juga mengatakan saat ini pihaknya akan lebih fokus menyelidiki peran Sofyan, orang yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jaringan Reza. "Kami belum mendapatkan itu, makanya akan kami telusuri," ujarnya.

Reza Prawiro ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad, 2 Agustus 2015, pukul 18.00. Saat ditangkap, mantan kekasih artis Luna Maya itu sedang mengkonsumsi Sabu. Reza memang pernah dikabarkan menjalin kasih dengan Luna Maya ketika artis cantik itu putus dari vokalis band Noah, Nazril Irham alias Ariel. Namun, hubungan mereka kandas pada 2012.

Satu jam sebelum menangkap Reza, polisi lebih dulu menangkap tersangka Rubi alias Kubil, 28 tahun, di Hotel Boutique, Jakarta Selatan. Setelah mencokok Reza, pada pukul 19.30, anggota Ditnarkoba kembali menangkap seorang tersangka bernama Armada, 32 tahun, di apartemen Bellagio Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terakhir, polisi menangkap kurir yang memasok narkoba ke Reza. Kurir berinisial BRK itu ternyata dikendalikan oleh Sofyan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

REZA ADITYA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

5 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

15 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya