KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 19:49 WIB

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) dan Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja (kanan), menyampaikan penetapan tersangka bagi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dan Istri Mudanya Evy Susanti di gedung KPK, Jakarta, 29 Juli 2015. Gatot dan istri mudanya disangka sebagai sumber uang suap yang diberikan OC Kaligis kepada tiga hakim PTUN Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ruslan Abdul Gani, Bupati Bener Meriah, Aceh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.

Ruslan diduga kecipratan duit Rp 100 juta saat menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. "Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RAG," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 4 Agustus 2015.

Ruslan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Diduga ada kerugian negara hingga Rp 116 miliar dalam proyek tersebut," ujar Johan. Ruslan disebut menggunakan modus-modus seperti penggelembungan anggaran dan penunjukan langsung perusahaan pemenang proyek.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi Dermaga Sabang sebelumnya. Sudah ada dua terpidana, yaitu bekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy, yang divonis 6 tahun penjara, serta bekas petinggi PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, yang kena ganjaran 9 tahun penjara.

Rasuah diyakini sudah ada sebelum pelaksanaan lelang proyek tersebut. Sebab, PT Nindya Karya sudah ditunjuk menjadi pelaksana proyek itu. Belakangan, diketahui Nindya mendapat duit hingga Rp 44,6 miliar.

Proyek dermaga dihentikan karena tsunami yang melanda Aceh pada 2004. Dua tahun kemudian, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang melanjutkan kembali proyek itu setahun berikutnya. Belakangan, kongkalikong Badan Pengusahaan dengan Nindya Karya diketahui.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya