Sejumlah peserta melakukan protes dan adu argumen saat pembahasan Tata Tertib Muktamar NU ke 33 di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu malam, 2 Agustus 2015. ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jombang-Perdebatan seputar pemilihan rais aam melalui mekanisme ahlulwalli wal aqdi (ahwa) di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, muncul lagi. Perdebatan itu timbul karena dalam rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dibahas dalam sidang Komisi Organisasi, Selasa 4 Agustus 2015, pasal tentang ahwa tetap dicantumkan.
Polemik ini sempat mereda ketika Senin 3 Agustus 2015, Rais Aam PBNU KH Musthofa Bisri alias Gus Mus, menyampaikan fatwa. Inisiatif Gus Mus menawarkan jalan tengah, berhasil meredam tarik ulur kepentingan dalam muktamar. Pimpinan sidang pun kemudian menganulir mekanisme ahwa dan disetujui seluruh peserta.
Namun, kesepakatan itu ternyata diabaikan panitia. Tak pelak peserta sidang bereaksi ketika mekanisme pemilihan rais aam lewat ahwa tetap dicantumkan dalam pasal 40 rancangan AD/ART. "Ini kan pasal yang sudah diputuskan ditarik oleh Rais Aam, Gus Mus," kata salah seorang peserta sidang, Selasa, 4 Agustus 2015.
Pencantuman pasal tersebut memancing perdebatan sengit antara kubu yang mendukung dan menolak ahwa. Sebagian besar muktamirin menuding panitia dan pimpinan sidang Komisi Organisasi, Hermawan, sengaja menelikung dengan tetap memasukkan pasal ahwa dalam rancangan AD/ART yang akan ditetapkan sebagai AD/ART.
Kubu peserta sidang komisi yang menolak ahwa pun meminta Hermawan mematuhi arahan Gus Mus untuk menyerahkan mekanisme pemilihan ahwa ini kepada forum rais syuriah. "Kita ikuti saja mandat Rais Aam. Ahwa silakan dipakai, tapi di muktamar yang akan datang," ucap salah seorang muktamirin.
Untuk meredam kegaduhan, akhirnya pembahasan pasal 40 tersebut dilewati. Seluruh peserta sidang Komisi Organisasi sepakat mekanisme ahwa baru diterapkan pada muktamar berikutnya. Meski demikian mereka meminta AD/ART tetap mengatur soal kriteria rais aam yang layak dipilih.
Usai memimpin sidang komisi, Hermawan menolak memberikan komentar atas pencantuman pasal 40 itu. "Saya tidak akan berkomentar sampai sidang pleno nanti," katanya.
Hingga Selasa sore sidang rais syuriah untuk memilih rais aam di Pondok Pesantren Denanyar juga masih deadlock. Belum ada keputusan dari para kiai tentang siapa rais aam pada periode mendatang.