TEMPO.CO, Yogyakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak Majelis Ulama Indonesia mencabut fatwa tentang penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak sesuai fikih.
Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mengatakan pernyataan sejumlah ulama MUI itu meresahkan buruh atau pekerja di Yogyakarta. “Banyak buruh yang resah dan ragu-ragu soal pelayanan BPJS. MUI mesti mencabut pernyataan itu,” katanya saat ditemui di sela diskusi tentang partisipasi dan keterwakilan perempuan di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat, 31 Juli 2015.
Dia mengatakan banyak buruh yang ingin mendatangi MUI di Yogyakarta untuk bertanya ihwal pernyataan mereka. Kirnadi berpandangan bahwa pernyataan MUI terlalu jauh dari substansi pemenuhan jaminan perlindungan sosial terhadap warga negara. Masukan MUI tentang sistem pengelolaan dana BPJS yang tidak sesuai prinsip syariah itu membingungkan banyak orang. Dia mengkritik MUI yang tiba-tiba mempersoalkan pengelolaan dana BPJS.
MUI, kata Kirnadi, selama ini tak pernah terlibat dan menyumbangkan pemikiran dalam pembahasan Undang-Undang tentang BPJS. Kirnadi menyebut MUI hanya mengada-ada soal pernyataan kontroversial itu. Dia menyarankan MUI mendiskusikan sistem pengelolaan dana BPJS bersama ahli asuransi dan ahli jaminan sosial tenaga kerja sebelum mengeluarkan fatwa atau pernyataan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Doni Hendrawan mengatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendiskusikan pernyataan MUI. “Rekomendasi dari MUI ditujukan untuk pembuat kebijakan agar pengelolaan dana sesuai kaidah,” ujar Doni.
Ia mengatakan pelayanan BPJS di Yogyakarta berjalan normal setelah MUI mengeluarkan pernyataan itu. Data BPJS DIY menunjukkan total peserta BPJS sebanyak 2,4 juta orang. Kepesertaan itu meliputi penerima bantuan iuran sebanyak 572.154 orang, asuransi kesehatan pegawai negeri sipil dan pensiunan 367.189, badan usaha 255.334, tentara dan polisi 85.461, serta peserta mandiri 147.973.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih. MUI berkesimpulan bahwa BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir dan melahirkan riba.
SHINTA MAHARANI
Berita terkait
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran
10 hari lalu
Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya
29 Februari 2024
Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja
24 Januari 2024
Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya
23 Januari 2024
Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
21 Desember 2023
Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi
20 Desember 2023
Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya
1 Juni 2023
Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir
8 Desember 2022
Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.
Baca SelengkapnyaPendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri
30 Juni 2022
DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),
Baca SelengkapnyaAlasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda
9 Juli 2020
BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.
Baca Selengkapnya