MUI Haramkan BPJS, Buruh Resah  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 1 Agustus 2015 09:04 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak Majelis Ulama Indonesia mencabut fatwa tentang penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak sesuai fikih.

Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mengatakan pernyataan sejumlah ulama MUI itu meresahkan buruh atau pekerja di Yogyakarta. “Banyak buruh yang resah dan ragu-ragu soal pelayanan BPJS. MUI mesti mencabut pernyataan itu,” katanya saat ditemui di sela diskusi tentang partisipasi dan keterwakilan perempuan di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat, 31 Juli 2015.

Dia mengatakan banyak buruh yang ingin mendatangi MUI di Yogyakarta untuk bertanya ihwal pernyataan mereka. Kirnadi berpandangan bahwa pernyataan MUI terlalu jauh dari substansi pemenuhan jaminan perlindungan sosial terhadap warga negara. Masukan MUI tentang sistem pengelolaan dana BPJS yang tidak sesuai prinsip syariah itu membingungkan banyak orang. Dia mengkritik MUI yang tiba-tiba mempersoalkan pengelolaan dana BPJS.

MUI, kata Kirnadi, selama ini tak pernah terlibat dan menyumbangkan pemikiran dalam pembahasan Undang-Undang tentang BPJS. Kirnadi menyebut MUI hanya mengada-ada soal pernyataan kontroversial itu. Dia menyarankan MUI mendiskusikan sistem pengelolaan dana BPJS bersama ahli asuransi dan ahli jaminan sosial tenaga kerja sebelum mengeluarkan fatwa atau pernyataan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Doni Hendrawan mengatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendiskusikan pernyataan MUI. “Rekomendasi dari MUI ditujukan untuk pembuat kebijakan agar pengelolaan dana sesuai kaidah,” ujar Doni.

Ia mengatakan pelayanan BPJS di Yogyakarta berjalan normal setelah MUI mengeluarkan pernyataan itu. Data BPJS DIY menunjukkan total peserta BPJS sebanyak 2,4 juta orang. Kepesertaan itu meliputi penerima bantuan iuran sebanyak 572.154 orang, asuransi kesehatan pegawai negeri sipil dan pensiunan 367.189, badan usaha 255.334, tentara dan polisi 85.461, serta peserta mandiri 147.973.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih. MUI berkesimpulan bahwa BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir dan melahirkan riba.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

10 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya