Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, terkait dengan dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Senin mendatang, 3 Agustus 2015. "Pemanggilan pekan ini, rencana pemeriksaan Senin," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo melalui pesan pendek, Kamis, 30 Juli 2015.
Gatot dan Evy bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka dugaan penyuapan itu. Mereka dijadikan tersangka oleh KPK setelah pimpinan komisi antirasuah itu mengadakan gelar perkara alias ekspose pada 28 Juli 2015.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyuapan. Selain Gatot-Evyi, mereka yakni pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Keempat orang ini disangka memberi suap.
Uang suap diduga diberikan untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta dua hakim PTUN Medan bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Johan mengaku tak tahu apakah Gatot dan Evy bakal langsung ditahan di hari pertamanya diperiksa itu. Menurut dia, penahanan seorang tersangka bergantung kepada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. "Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dirapatkan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak. Jadi itu bergantung nanti," katanya.