TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
"Dengan penetapan tersangka baru itu, totalnya ada lima tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Mandra, budayawan Betawi yang menjabat Direktur Utama PT Viandra Production; IC, Direktur Utama PT Media Arts Image; Y, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen; dan IH, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
Kejagung juga memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012, yakni Yull Andriono (anggota), Syahreza (anggota), Ade Wandina Siregar (sekretaris), dan Agoes Widjojono (ketua).
Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan kronologi fungsi dan tugas para saksi sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk Bidang Program dan Berita LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan berupa film kartun, sinetron, dan video musik. Termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar.
ANTARA
Berita terkait
Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan
10 Juni 2022
Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.
Baca SelengkapnyaPakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat
24 Agustus 2021
TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup
Baca SelengkapnyaHUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI
24 Agustus 2021
Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962
Baca SelengkapnyaDireksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu
28 Maret 2020
Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.
Baca SelengkapnyaDinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan
27 Maret 2020
Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat
4 Februari 2020
Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka
3 Februari 2020
Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka
Baca SelengkapnyaResmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas
31 Januari 2020
Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.
Baca SelengkapnyaKaryawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya
29 Januari 2020
Dewan Pengawas berencana merekrut Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.
Baca SelengkapnyaHelmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI
28 Januari 2020
Pembawa acara kondang, Helmy Yahya, menceritakan kisahnya sebelum menempati posisi direktur utama di Televisi Republik Indonesia alias TVRI.
Baca Selengkapnya