Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setidaknya ada empat daerah di Jawa Timur yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Untuk Jawa Timur ada empat daerah," kata Komisioner KPU Arief Budiman saat melakukan monitoring di KPU Kabupaten Sidoarjo, Minggu, 26 Juli 2015. Keempat daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.
Menurut Arief, bila dalam pendaftaran pertama (26-28 Juli 2015) calon yang mendaftar kurang dari dua calon, KPU akan membuka pendaftaran tahap kedua. "Jadi kita menggunakan istilah 3-3-3," ujarnya.
Istilah 3-3-3, kata Arief, adalah tiga hari pendaftaran pertama, tiga hari sosialisasi pendaftaran tahap kedua, dan tiga hari pembukaan pendaftaran tahap kedua. "Kami berharap tanggal 26-28 Juli 2015 itu ada yang mendaftar lagi," katanya.
Bila pada pendaftaran tahap kedua calon yang mendaftar tetap kurang dari dua calon, ujar Arief, pilkada akan diikutkan tahun berikutnya. "Undang-undang sudah menetapkan pilkada berikutnya adalah tahun 2017," katanya.
Menurut Arief, Undang-Undang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa kalau masa jabatan kepala daerah sudah selesai tapi belum terpilih kepala daerah baru yang definitif, maka akan ditunjuk pejabat kepala daerah.
"Kalau kabupaten/kota nanti yang menunjuk pemerintah provinsi. Kalau pemilihan gubernur atau wali kota yang menunjuk Menteri Dalam Negeri," ujarnya.