TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Thena Sitepu, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie. Kementrian kemungkinan akan mengajukan banding. "Kami sudah tahu lebih kurang putusannya, tapi saya belum lapor Menteri Hukum," kata Thena saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2015.
Menurut Thena, dia masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum melapor ke menteri. Thena mengharapkan salinan itu sudah diberikan pada Senin mendatang.
Meski belum memutuskan, Thena mengatakan kemungkinan besar langkah yang diambil Kementerian Hukum yang dalam kasus ini menjadi tergugat tiga adalah mengajukan banding. "Tak ada ruginya kalau kita banding," ujar dia. Kementerian memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.
PN Jakarta Utara hari ini mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie. Kubu Munas Bali ini menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan hasil keputusan Munas Ancol kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan munas yang dilaksanakan Agung Laksono tidak sah karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan menyalahi aturan internal partai.
Majelis hakim juga menetapkan pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar rupiah karena adanya kerugian materil seperti biaya persidangan selama proses peradilan dan kerugian inmateril seperti kehilangan kepercayaan yang diderita penggugat.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
7 jam lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
17 jam lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
3 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
3 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
23 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
25 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
25 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
27 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
28 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca Selengkapnya