TEMPO.CO, Bandung - Menyandang status baru sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Universitas Padjadjaran (Unpad) berjanji tidak akan menaikkan uang kuliah tunggal. Agar status tersebut tak dicabut pemerintah, uang kuliah direncanakan turun bertahap.
Rektor Universitas Padjadjaran Tri Hanggono Achmad mengatakan, peraturan pemerintah soal status PTNBH telah diteken Presiden Joko Widodo. Peraturan pemerintah tersebut kini sedang dalam proses Lembaran Negara. "Ini hadiah Lebaran buat Unpad," ujarnya di kampus Unpad, Bandung, Rabu, 23 Juli 2015.
Selain Unpad, tiga kampus lain yang bersama menyandang status baru PTNBH yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
Menurut Tri Hanggono, status itu membuat kampus menjadi lebih otonom dengan pengawasan dan penilaian dari pemerintah. "Jika hasil kerjanya tidak bagus, status bisa dicabut."
Beberapa indikator kinerja untuk status PTNBH itu antara lain, akuntabilitas keuangan harus wajar tanpa pengecualian, peringkat universitas harus naik, dan pendapatan universitas tidak mengandalkan dari uang kuliah. "Dijamin uang kuliah sekarang tetap, nanti turun bertahap," kata Tri.
Saat ini, mahasiswa baru Unpad cukup banyak yang sanggup membayar uang kuliah tunggal berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per semester. Uang kuliah terendah mahasiswa Rp 500 ribu per semester, uang kuliah maksimal Rp 13 juta seperti di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.