FEATURE: Keluarga di Pusaran Korupsi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 23 Juli 2015 09:21 WIB

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, bersama istrinya Suzanna mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 6 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Oleh: Muhamad Rizki
muhamad.rizki@tempo.co.id



TEMPO.CO - Suzanna Budi Antoni menggenggam erat jemari tangan kiri suaminya. Di bawah kilatan blitz dan sorotan kamera, ia dan Budi Antoni Aljufri, suaminya yang juga Bupati Empat Lawang, bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menantinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Berondongan pertanyaan wartawan direspons Suzanna dengan menarik garis bibir.

Pemandangan seperti pada Senin malam dua pekan lalu itu bukan pertama kali terjadi. Budi-Suzanna adalah pasangan keempat yang sama-sama menjadi tersangka di komisi antikorupsi dan masuk sel. Dalam kasus Budi dan Suzanna, mereka disangka bahu-membahu menyogok Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan sengketa pemilihan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada 2013.

Pengusutan perkara rasuah oleh KPK menemukan keterlibatan kerabat atau anggota keluarga dalam tindak pidana. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai ada pergeseran peran keluarga dalam sejumlah kasus korupsi yang disidik KPK. Bukannya menjadi benteng pencegah, keluarga justru menjadi bagian dari jejaring korupsi. “Ini menunjukkan ada kultur menyimpang dalam sebagian keluarga,” ujar Indriyanto, Ahad lalu.

Indriyanto mengatakan tak ada alasan KPK menyetop kasus pada para istri sepanjang ada dua alat bukti permulaan lain yang bisa menjerat. “Ini sangat bergantung kajian kami, saat didalami, sejauh mana dua alat buktinya,” ujarnya. Belum tentu, kata dia, korupsi yang dilakukan suami juga dilakukan oleh istrinya.

Inilah yang terjadi dalam kasus Akil Mochtar. Meski istrinya, Ratu Rita, disebut ikut menampung harta hasil korupsi, KPK tak juga menjeratnya. KPK belum menemukan “niat jahat” Ratu Rita. “Kami sulit memperoleh pembuktian adanya mens rea atau niat jahat di dalam tindakan istrinya,” ujar Indriyanto. “Walaupun secara logika seolah memang terkait dengan perbuatan suami.”

Contoh yang sama terjadi dalam kasus Djoko Susilo. KPK juga tak menjadikan istri-istri mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu sebagai tersangka pencucian uang, walau Djoko banyak menyamarkan hartanya atas nama mereka. Lain ceritanya bila sang istri berniat membantu suaminya menyembunyikan kekayaan atau secara sadar ikut korupsi. Selain kasus Budi-Suzanna, contoh lain adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito; atau bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Selanjutnya >> Kajian KPK soal korupsi keluarga...

<!--more-->

Keterlibatan sanak famili dalam korupsi masuk kajian KPK sejak 2013. Mulanya, komisi antikorupsi melihat modus rasuah makin canggih. KPK melihat kejahatan itu tak bisa dicegah hanya dengan aturan, tapi juga lewat keluarga. “Melihat angka korupsi dalam data kami semakin tinggi, lantas kami menelusuri apa yang salah. Dari situ kami mengubah perspektif dan menyertakan keluarga sebagai bagian dari perspektif itu,” kata Busyro Muqoddas, mantan pemimpin KPK.

Nyatanya, keluarga malah menjadi mata rantai korupsi. Dalam kajian KPK, menurut Busyro, hal ini lantaran rumah tangga dibangun dengan fondasi materialisme. Agama, misalnya, hanya dijadikan pajangan, bukan tuntunan. “Dalam keluarga begitu pula konsumerisme menjadi gaya hidup sehingga melahirkan keluarga hedonis,” ujar Busyro.

Pendidikan pun dinilai belum menghasilkan masyarakat yang memahami “kemanusiaan” dan “kewarganegaraan”. Akibatnya, kata Busyro, kesadaran publik untuk bersikap antikorupsi tetap rendah. “Masyarakat begitu tak memahami hak-hak dasar dan kewajiban asasinya,” ujar dia. Publik kemudian dipaksa memaklumi korupsi. Misalnya oleh perekrutan pegawai negeri dan promosi pejabat yang penuh kolusi dan menguras uang. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah kian menyuburkan praktek itu.

Sebab itu, KPK bersungguh-sungguh memberantas korupsi dari unit terkecil di masyarakat: keluarga. Upaya itu dimulai dengan membuat survei di Solo dan Yogyakarta pada 2013. “Intinya, untuk melihat peran keluarga dalam pemberantasan korupsi,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto.

Tahun lalu, KPK melakukan penelitian di Prenggan, sebuah kelurahan di Yogyakarta, untuk menciptakan modul pencegahan korupsi berbasis keluarga. Hasilnya siap dipublikasikan dalam waktu dekat. Tahun ini, KPK berencana mempraktekkannya di Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya >> Jejaring Sanak Famili

<!--more-->

Jejaring Sanak Famili

DALAM sejumlah kasus, korupsi tak cuma dilakukan suami, tapi juga oleh sang istri—yang akhirnya juga menjadi tersangka. Tak jarang pula, pelaku korupsi menggunakan anak atau kerabatnya untuk menyembunyikan harta hasil korupsi.

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M. Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni
Kasus:
- Suap pembangunan Wisma Atlet Palembang
- Korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2. Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah
Kasus:
- Memeras perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan ruang
- Pencucian uang

3. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Kasus:
- Menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
- Memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Mata Rantai

1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Kasus:
- Korupsi pengadaan simulator kemudi
- Pencucian uang
Modus: Menyembunyikan harta lewat tiga istrinya

2. Ahmad Fathanah
Kasus: Korupsi dalam impor daging sapi, pencucian uang
Modus: Menyamarkan harta lewat istrinya, Sefti Sanustika

3. Ketua MK Akil Mochtar
Kasus:
- Menerima suap sekaligus memeras kepala daerah
- Pencucian uang
Modus: Mentransfer uang suap ke rekening istrinya, Ratu Rita

4. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Chaeri Wardana alias Wawan
Kasus:
- Menyuap Akil Mochtar
- Korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di pemerintah Banten dan Tangerang Selatan
Modus: Menyimpan harta lewat istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

5. Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
Kasus: Diduga menerima suap sekaligus memeras saat menjadi Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan
Modus: Menyamarkan harta atas nama istrinya, Siti Masnuri, dan mengalirkan uang ke rekening anaknya, Makmun Ibnu Fuad, serta sejumlah kerabatnya

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya