TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan hasil putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan, optimistis gugatannya bakal dimenangkan kembali oleh hakim tunggal Amat Khusairi.
"Sangat yakin-lah. Praperadilan pertama kan juga menang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.
Menurut Johnson, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai bukti baru dalam penetapan tersangka kedua kali kliennya itu. Selain itu, ia menilai KPK menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Johnson, memperkuat bukti bahwa kliennya tak bersalah.
"BPK bilang tidak ada kerugian negara. KPK itu ngawur. Saya sudah punya bukti-buktinya," ujarnya.
Sebelumnya, Ilham juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan hakim. Namun KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut. Alasannya karena hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
"Sebenarnya tidak ada novum baru. Hanya saja karena ada praperadilan, makanya disebut novum baru," ujarnya.