Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Makassar: Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan sudah ada nama tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad. Kendati demikian, Kepolisian belum merinci identitas tersangka baru tersebut.
Pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan pihaknya belum mengetahui ihwal penetapan tersangka baru itu. Kendati demikian, tim kuasa hukum Abraham tidak begitu terkejut dengan pernyataan Budi Waseso.
Menurut Azis, Kepolisian telah mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus itu, sebelum kliennya diperiksa di Markas Besar Polri, Kamis, 2 Juli. "Kami belum mengetahui mengenai kabar adanya tersangka baru. Tapi, sebelum pemeriksaan lalu, sudah ada isyarat soal itu," kata Azis, Senin, 6 Juli.
Tak dirincinya ihwal isyarat adanya tersangka baru, tim kuasa hukum Abraham menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Kendati demikian, ia mengharapkan Kepolisian bersikap profesional dan transparan.
Penetapan tersangka baru itu harus benar fakta keterlibatannya dan tidak lagi terkesan direkayasa. "Sejak awal, menurut kami ada pihak-pihak yang jauh lebih bertanggungjawab. Tapi, kami tak mau menerka-nerka siapa tersangka baru itu," ucap Direktur LBH Makassar itu.
Kasus pemalsuan dokumen ini sendiri bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.