Aksi simpatik siswa-siswi di Bandung untuk Angeline. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki
TEMPO.CO, Denpasar - Tim penasehat hukum Margriet Christina Megawe akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Juli 2015.
Pihak tergugat praperadilan ini adalah Polri, Polda Jatim, dan Polresta Denpasar.
Dion Pongkor, salah satu anggota penasehat hukum tersangka Margriet, menyatakan berkas materi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dion mengatakan berkas gugatan setebal 24 lembar halaman ini sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata Dion saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan ini.
Detail seperti apa penilaian tim penasehat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkan. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya.
Saat ditanya kapan persidangan akan dimulai, Dion mengatakan kalau PN Denpasar yang akan menjadwalkannya.
Margriet sudah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak.
Angeline, anak angkat Margriet, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
Margriet Christina Megawe menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Ibu angkat Angeline ini hanya bersedia untuk memberikan keterangan langsng di pengadilan.