Polisi Sita Makanan Ilegal dan Tak Berlabel Halal di Maros  

Reporter

Kamis, 2 Juli 2015 05:24 WIB

ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO , Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menggelar operasi pasar barang kedaluwarsa dan penimbunan bahan bakar minyak di Gudang Pattene, Kabupaten Maros. Hasilnya, kepolisian menyita 102.800 panganan ilegal berupa makanan ringan yang tidak layak edar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Heri Dahana, mengatakan penganan itu disita lantaran tidak memiliki sertifikat halal dan tidak ada masa kedaluwarsanya.

"Kami sita makanan itu karena membahayakan konsumen bila didistribusikan," kata dia, kepada Tempo, Rabu, 1 Juli.

Sebanyak 102 ribu makanan ringan yang disita itu terdiri atas dua jenis kerupuk. Rinciannya, 22800 bungkus kerupuk merek Mac Kentang yang dalam paket 572 bal dan 80 ribu bungkus kerupuk merek Bakso dalam paket 4 ribu bal. Penganan itu disita dalam gudang CV Sumber Pangan Nusantara.

Heri menjelaskan semua penganan itu merupakan produksi lokal. CV Sumber Pangan Nusantara menyalurkan kudapan yang biasa dikonsumsi anak-anak itu ke sejumlah daerah lingkup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Kepolisian belum memastikan ihwal kandungan makanan itu, apakah berbahaya atau tidak untuk dikonsumsi.

Sejauh ini, pihaknya sebatas menyita penganan tak berlabel halal dan tanpa petunjuk masa kedaluwarsa itu. Heri mengatakan barang bukti yang disita tetap disimpan dalam gudang. Tapi, pihaknya memasangi garis polisi dan membuat berita acara serah-terima penyitaan.

"Kerupuk itu tak boleh keluar untuk diedarkan," ucapnya menegaskan.

Di samping menyita penganan ilegal itu, pihaknya memeriksa penanggungjawab maupun pengawas CV Sumber Pangan Nusantara, Iwan Pieter. Hingga kini, statusnya masih sebagai saksi. Kepolisian masih melakukan pengusutan guna memastikan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Perwira Unit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Dua Muchlis, menambahkan pihaknya masih menyelidiki temuan penganan tak berlabel halal dan tanpa petunjuk expire itu. Kepolisian masih akan memeriksa saksi-saksi sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan.

Muchlis menerangkan pihaknya bisa menjerat pelaku dengan Pasal 8 huruf G (tentang label masa kadaluarsa) dan huruf H (tentang label halal) juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iwan mengklaim perusahaan yang bergerak di bidang produksi makanan ringan itu telah mengantongi izin usaha sejak 2003. Pemasarannya penganan itu tak sebatas meliputi provinsi ini, tapi sampai ke Sulawesi Tenggara. Makanan itu diklaim pihak perusahaan layak edar dan konsumsi.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

44 hari lalu

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

1 Ton Makanan Kedaluwarsa Siap Edar Digerebek Polisi di Cikarang

24 November 2022

1 Ton Makanan Kedaluwarsa Siap Edar Digerebek Polisi di Cikarang

Polisi menangkap 7 pelaku kasus peredaran makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Survei Kebiasaan Makan di Singapura Mengejutkan: Abaikan Kolesterol hingga Soal Kedaluwarsa

2 September 2022

Survei Kebiasaan Makan di Singapura Mengejutkan: Abaikan Kolesterol hingga Soal Kedaluwarsa

Ternyata survei online pada Mei 2022 menilai literasi gizi orang Singapura menunjukkan dari 1.000 responden sadar kesehatan hanya 54 persen.

Baca Selengkapnya

Polres Bogor Tangkap Tersangka Pedagang Produk Kedaluwarsa, Ini Modusnya

7 Oktober 2021

Polres Bogor Tangkap Tersangka Pedagang Produk Kedaluwarsa, Ini Modusnya

Pengungkapan kasus oleh Polres Bogor itu, bermula dari laporan masyarakat adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Anak-Anak Migran di AS Diduga Diberikan Makanan Basi

22 Juni 2021

Anak-Anak Migran di AS Diduga Diberikan Makanan Basi

Anak-anak migran yang ada di tempat penampungan mengaku kondisi di sana penuh sesak, diberikan makanan basi, kurangnya pakaian bersih, dan depresi

Baca Selengkapnya

Efek Mengonsumsi Makanan Kedaluwarsa, Bisa Seberapa Parah?

8 Mei 2021

Efek Mengonsumsi Makanan Kedaluwarsa, Bisa Seberapa Parah?

Mengonsumsi makanan kedaluwarsa bisa mengganggu kesehatan. Gejalanya beragam, tergantung pada jenis keracunan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kode Kedaluwarsa yang Wajib Dipahami

8 Mei 2021

Beberapa Kode Kedaluwarsa yang Wajib Dipahami

Minuman dan makanan kedaluwarsa harus dihindari agar tak mengganggu kesehatan. Pahami kode kedaluwarsa pada kemasannya dengan tepat.

Baca Selengkapnya

Diduga Banyak Makanan Kedaluwarsa, DPRD Tangerang Minta Perketat Pengawasan

7 April 2021

Diduga Banyak Makanan Kedaluwarsa, DPRD Tangerang Minta Perketat Pengawasan

DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti laporan itu dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan 60.646 Makanan Kemasan Kedaluwarsa

23 Desember 2020

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan 60.646 Makanan Kemasan Kedaluwarsa

BPOM menemukan 60.646 kemasan pangan kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru

Baca Selengkapnya