PNS Purwakarta Dapat Uang Kadeudeuh dan Mobil Dinas

Reporter

Rabu, 1 Juli 2015 17:22 WIB

Seorang karyawan melintas di depan puluhan mobil dinas Pemkot Surabaya yang terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8). Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, melarang penggunaan 76 mobil dinas oleh pejabat Pemerintah Kota sebagai kendaraan mudik lebaran. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Purwakarta - Jika beberapa kepala daerah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Bupati Purwakarta malah memberi kebijakan yang sangat menyenangkan anak buahnya. Sudah dapat uang kadeudeuh, dapat pula pinjaman mobil dinas. Itulah nasib mujur yang dirasakan para pegawai negeri sipil (PNS) Purwakarta, Jawa Barat, saat menghadapi perayaan Lebaran tahun ini.

Uang kadeudeuh untuk para abdi negara ini bakal dibagi rata masing-masing sebesar Rp 750 ribu sepekan sebelum Lebaran. "Dari kepala dinas hingga staf kebagian jatah yang sama," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Tempo, Rabu, 1 Juli 2015.

Dedi mengharapkan uang kadeudeuh tersebut bisa menambah bekal buat persiapan Lebaran. "Misalnya, buat beli pakaian anak-anak atau ketupat Lebaran," ucapnya.

Selain memberikan uang kadeudeuh, Dedy memberi keleluasaan kepada anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Daripada harus membayar untuk rental, mending uangnya dibelikan bensin mobil dinas," katanya.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan mengizinkan anak buahnya memakai kendaraan dinas, "Kasihan, PNS itu kan penghasilannya pas-pasan," ujarnya. Meski diberi kelonggaran menggunakan kendaraan dinas, para PNS ini juga harus bertanggung jawab dalam pemeliharaannya, termasuk risiko kehilangan.

Amal Sinyal, PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Purwakarta, mengaku senang mendapatkan uang kadeudeuh. "Ya, minimal bisa buat menambah biaya nyenengin anak-anak di Lebaran," ujarnya sambil tersenyum.

Kepala Dinas Pendapatan Penerimaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta Agus Rachlan Suherlan menuturkan uang kadeudeuh yang akan dibagikan kepada sekitar 10 ribu PNS dengan jumlah total Rp 7,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan dari dana tunjangan hari tertentu yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Agus menjelaskan, uang kadeudeuh Lebaran tahun ini naik 50 persen dari tahun lalu. “Tahun lalu hanya Rp 500 ribu per orang,” ujar Agus.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya