Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta: Duta Besar Indonesia untuk Singapura Andri Hadi menyatakan, pemerintah Singapura belum memberikan jawaban apapun terkait permohonan Badan Reserse dan Kriminal Polri yang ingin memeriksa Honggo Wendratno di negara tersebut.
"Kami belum mendapat informasi apa-apa," kata Andri melalui percakapan pesan singkat dengan Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengirimkan surat kepada Pemerintah Singapura terkait rencana pemeriksaan Honggo.
Honggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dari tiga tersangka kasus ini, tinggal Honggo yang belum diperiksa.
Saat ini Honggo berada di Singapura dengan alasan menjalani pengobatan jantung. Polisi rencananya memeriksa Honggo di kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat izin pemeriksaan Honggo kepada pemerintah Singapura. Bahkan, Bareskrim telah mengirimkan tiga perwakilnya ke Singapura. Namun belum ada tanda-tanda pemeriksaan Honggo bisa dilakukan.
Victor melanjutkan, permintaan Red Notice untuk Honggo kepada Interpol pun belum bisa dilakukan. Permintaan Red Notice bisa dilakukan setelah proses penyidikan dilalui. "Kalau sudah ada red notice, saya rasa negara manapun berkewajiban untuk mencari tersangka itu,"ujar Victor.