4 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia Dipulangkan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 30 Juni 2015 16:31 WIB

Nelayan melempar jaringnya saat aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Nelayan Indonesia, di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 6 April 2015. Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut perlindungan dan kesejahteraan nelayan untuk mengelola sumber daya perikanan nasional. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, telah memulangkan empat nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap aparat Malaysia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan keempat nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan, hari ini. “Mereka berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Asep, Selasa, 30 Juni 2015.

Para nelayan tersebut adalah Muh Hidayat, 17 tahun; Rajudin (18); Emos Syahputra (17); dan Syahril (16). Mereka ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada 11 Mei lalu karena diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, kata Asep, Kementerian Kelautan juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun, bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, Kementerian Kelautan akan proaktif bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. “khususnya perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” kata Asep.

Selain itu, kata Asep, Kementerian terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Penang untuk mendampingi 26 nelayan WNI yang masih menjalani proses hukum di Malaysia. “Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air,” tutur Asep.

Kegiatan advokasi pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Salah satu tugas Kementerian adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan.

Sejak 2011, Kementerian Kelautan telah memulangkan 724 nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Asep berharap jumlah nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah terus menurun. Karena itu, dia mengimbau pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. “Dengan cara aktif melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat berlayar, serta berperan aktif membantu pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri,” ucap Asep.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

9 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

12 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

12 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

16 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

23 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

26 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

27 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya