Ogah Pulang, TKI Serahkan Paspor ke Pemerintah Hong Kong  

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 15:20 WIB

Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Malang - Sekitar 1.500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong telah melebihi batas izin tinggal alias overstayer. Masa berlaku visa kerja selama dua tahun telah berakhir.

Para TKI yang didominasi tenaga kerja wanita (TKW) itu umumnya memiliki izin tinggal di Hong Kong sesuai dengan visa kerja. Lamanya masa tinggal pekerja asing di sana biasanya dua tahun seperti periode kontrak kerja. Ketika kontrak kerja berakhir, buruh migran masih punya waktu 14 hari untuk tinggal di Hong Kong dan harus meninggalkan Hong Kong setelah masa dua pekan berakhir kecuali yang bersangkutan mendapatkan visa kerja baru karena mendapat majikan baru.

Namun, mayoritas TKI ogah pulang ke Tanah Air. Mereka kemudian bersiasat mendapatkan recognition paper, semacam surat izin tinggal sementara pengganti paspor yang diterbitkan Departemen Imigrasi Hong Kong, dengan cara mengajukan diri sebagai pengungsi. Pemberian recognition paper harus melalui keputusan pengadilan setempat.

Pengajuan recognition paper mensyaratkan TKI untuk menyerahkan paspor secara sadar dan sengaja ke pemerintah Hong Kong. Recognition paper merupakan celah hukum yang biasanya ditempuh buruh migran asing di Hong Kong.

“Pemegang recognition paper mengharapkan negara ketiga untuk menampung mereka. Dengan pengakuan recognition paper, sebenarnya mereka sudah jadi warga negara Hong Kong,” kata Agustaf Illias, Staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, di Malang pada Rabu dinihari, 24 Juni 2015.

Ditemani Staf Kementerian Luar Negeri Devi Melissa Silalahi, Agustaf menyerahkan jenazah menyerahkan jenazah Wiji Astutik kepada keluarganya di RT 04 RW 01, Dusun Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wiji Astutik, 37 tahun, adalah TKW yang ditemukan tewas dalam gulungan kasur di sebuah emperan toko di Changsha Street, Mong Kok, Distrik Yau Tsim Mong, pada 8 Juni lalu.

Wiji sendiri mendapat recognition paper pada 2008. Berbekal recognition paper buruh migran asing seperti Wiji boleh tinggal di Hong Kong tanpa paspor layaknya penduduk asli Hong Kong. Namun mereka tidak boleh bekerja di sektor apa pun. Sebagai gantinya, pemerintah Hong Kong memberi subsidi kebutuhan hidup sebesar HKD 1.200 atau setara Rp 2 juta per bulan.

“Pemegang recognition paper sudah berarti bukan WNI lagi karena mereka sudah melepas paspornya ke Imigrasi Hong Kong secara sadar dan sengaja. Tapi kami tak bisa memaksa mereka pulang karena bisa dianggap melanggar HAM (hak asasi manusia) kecuali mereka melapor ke kami dan meminta dipulangkan,” ujar Agustaf.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

1 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

6 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

6 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

7 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

7 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

7 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

14 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

15 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

17 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya