Istri Ikut Pilkada, Wali Kota Pekalongan Mengundurkan Diri

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 09:56 WIB

Muhammad Basyir Ahmad Syawie, Walikota Pekalongan. Wikipedia

TEMPO.CO, Pekalongan - Keinginan Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad mengundurkan diri demi menyongsong pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 bukanlah “gertak sambal”. Setelah mengantongi surat pengantar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan pada Senin, 22 Juni 2015, Basyir ingin segera menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Secepatnya, kalau bisa hari ini,” kata Basyir pada Rabu, 24 Juni 2015. Tujuan Basyir bertemu empat mata dengan Tjahjo adalah mengutarakan alasannya mengundurkan diri secara langsung. Basyir meminta mundur pada 6 Juli mendatang. Adapun masa jabatannya dalam dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015, baru berakhir pada 9 Agustus 2015.

Ada tiga alasan yang akan dikemukakan Basyir kepada Tjahjo. Pertama, dia ingin melepas status inkumben, agar orang yang memiliki hubungan keluarga bisa mencalonkan diri. Kedua, Basyir ingin mempromosikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Dwi Heri Wibawa sebagai calon wali kota yang akan diusung partainya, Partai Golongan Karya.

“Kalau saya masih jadi wali kota, kan, kurang etis untuk mempromosikan Heri,” ujar Basyir. Alasan terakhir, Basyir ingin memberi kesempatan kepada Wakil Wali Kota Pekalongan H.A. Alf Arslan Djunaid alias Alex untuk menjadi wali kota meski hanya sekitar sebulan.

Sebab, Basyir mengaku sebelumnya pernah berniat membantu Alex menjadi calon Wali Kota Pekalongan setelah dianya lengser. Tiga alasan itu telah disampaikan Basyir kepada Gubernur Jawa Tengah pada Selasa lalu. “Jadi saya mundur bukan untuk mencalonkan istri saya,” ucap Basyir.

Keinginan Basyir mengundurkan diri membuncah sejak pekan lalu setelah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015. Surat edaran itu menyebutkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian inkumben, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada. “Pengunduran diri Pak Basyir sudah disampaikan di DPRD seusai rapat paripurna pada Senin lalu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu.

Meski alasan mundur Basyir lemah, Ismet dan anggota DPRD lain tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, pengunduran diri Basyir tidak butuh persetujuan atau restu DPRD. “Dalam Pasal 78-79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD hanya berhak mengumumkan pengunduran diri kepala daerah,” tutur Ismet.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

PDIP Sebut Bambang Pacul Tak Berkenan Maju Pilgub Jawa Tengah 2024

18 hari lalu

PDIP Sebut Bambang Pacul Tak Berkenan Maju Pilgub Jawa Tengah 2024

Djarot Saiful Hidayat mengatakan Ketua Bappilu PDIP Bambang Pacul tidak berkenan untuk ikut kontestasi pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Bakal Ajukan Gus Yusuf di Pilkada Jawa Tengah 2024

23 hari lalu

PKB Bakal Ajukan Gus Yusuf di Pilkada Jawa Tengah 2024

PKB bakal usung Gus Yusuf bakal dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Golkar Masih Cari Kandidat untuk Pilkada Jawa Tengah 2024

26 hari lalu

Airlangga Sebut Golkar Masih Cari Kandidat untuk Pilkada Jawa Tengah 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan nama-nama calon kandidat yang maju Pilkada Jawa Tengah masih terbuka.

Baca Selengkapnya

Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

36 hari lalu

Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Rakerda PDIP di Semarang Bahas Pilkada Jawa Tengah

5 Oktober 2023

Gibran Ungkap Rakerda PDIP di Semarang Bahas Pilkada Jawa Tengah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan ada pembahasan Pilkada Jawa Tengah dalam Rapar Kerja Daerah di Sematang

Baca Selengkapnya

Gibran Mengaku Kaget atas Hasil Survei Popularitasnya Tertinggi di Pilgub Jateng

23 Juni 2023

Gibran Mengaku Kaget atas Hasil Survei Popularitasnya Tertinggi di Pilgub Jateng

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming kaget mendengar hasil survei opini PPI yang menempatkan dirinya dengan popularitas tertinggi di Pilgub Jateng

Baca Selengkapnya

Wacana Gibran Maju Pilgub Jateng, FX Rudy: Selama Ketum Dukung, Saya Hukumnya Wajib Menangkan

23 Juni 2023

Wacana Gibran Maju Pilgub Jateng, FX Rudy: Selama Ketum Dukung, Saya Hukumnya Wajib Menangkan

F.X. Hadi Rudyatmo siap mendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Survei PPI, Elektabilitas Gibran Rakabuming Raka Tertinggi di Pilkada Jateng

22 Juni 2023

Survei PPI, Elektabilitas Gibran Rakabuming Raka Tertinggi di Pilkada Jateng

Menurut survei PPI, dalam konstelasi Pilkada Jateng, duet Gibran dan Bupati Kendal Dico Ganinduto sangat ideal.

Baca Selengkapnya

Bertemu Megawati di Semarang, Gibran Akui Dapat Pesan dan Arahan

31 Januari 2023

Bertemu Megawati di Semarang, Gibran Akui Dapat Pesan dan Arahan

Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapatkan banyak pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, saat bertemu di Semarang

Baca Selengkapnya

Soal Banyaknya Dukungan ke Gibran Maju Pilgub DKI Jakarta, Golkar Solo: Apa Boleh Buat

29 Januari 2023

Soal Banyaknya Dukungan ke Gibran Maju Pilgub DKI Jakarta, Golkar Solo: Apa Boleh Buat

Terhadap dukungan kepada Gibran untuk maju ke DK Jakarta, Bandung pun memberikan tanggapan.

Baca Selengkapnya