Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad berencana mengajukan saksi meringankan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. Rencananya, saksi meringankan itu akan diajukan dalam proses penyidikan. Toh, berkas kasus Abraham kembali ditolak Kejati Sulawesi Selatan dan Barat.
Pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim pengkaji dari tim advokasi antikriminalisasi di Jakarta. Saksi meringankan yang diajukan adalah ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, dan ahli informasi teknologi. "Kami ambil tokoh lokal dan nasional," ucap dia, Jumat, 20 Juni 2015.
Azis mengaku pihaknya sampai sekarang terus melobi para saksi ahli yang ingin diajukan. Tim kuasa hukum belum bisa mengumumkan identitasnya. Namun Azis memberikan sedikit bocoran bahwa ahli yang bakal disodorkan sebagai saksi meringankan berasal dari pelbagai latar belakang. "Ada profesor dan juga bekas hakim agung. Kami masih usahakan," tutur dia.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya mempersilakan tim kuasa hukum Abraham mengajukan saksi meringankan. Toh, hal itu adalah hak tersangka. "Itu bisa dihadirkan di tingkat mana saja, mau di penyidikan atau peradilan. Semuanya itu kan diatur dalam KUHAP," tuturnya.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.