Tipu 20 Ribu Nasabah, Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 16:50 WIB

Dari kiri: Cece Kadarisman, Yulianda Tjendrawati, Julia Sri Redjeki, dan bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 18 Juni 2015. Keempatnya dituntut 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015, keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.

Menurut Jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Terdakwa Andianto adalah Direktur PT Cipaganti, sedangkan ketiga terdakwa lainnya merupakan direktur di perusahaan yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.

Jaksa mengatakan, melalui brosur yang dibagikan, Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di muka persidangan, keempat terdakwa dari awal sudah sengaja mengelola koperasi dengan tidak benar,” kata Hartawan dalam dakwaannya. Dana nasabah, ujarnya, dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti, namun tidak ada imbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi. Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.

Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain. Jaksa menilai keempat terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, terdakwa tidak menunjukan kerjasamanya dan beritikad baik mengembalikan dana masyarakat. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi terdakwa. “Tidak ada yang meringankan dari terdakwa,” kata Hartawan.

IQBAL T. LAZUARDI S. | HENGKY SULAKSONO (MAGANG)

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya