Telepon yang biasa digunakan dalam judi togel elektronik. TEMPO/ Fully Syafi
TEMPO.CO, Palopo - Unit Reaksi Cepat Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap Syahir Usman, 62 tahun, kakek yang berdomisili di Jalan Andi Makkulau, Koya Palopo. Dia ditangkap polisi karena diduga jadi agen judi online.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo Ajun Komisaris Awaluddin mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka yang sudah lama bermain judi togel online.
"Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 1,5 juta, kertas manifes, dan buku rekapan," kata Awaluddin, Sabtu, 16 Mei 2015.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa judi online yang dilakukannya sudah cukup lama. Kakek itu meng-input data togel dibantu beberapa kerabatnya. Sayangnya, saat polisi menangkap Syahir, pelaku lainnya sudah kabur.
"Masih ada beberapa orang yang belum tertangkap. Dalam kasus ini, orang-orang yang sering memasang nomor togel dan membantu tersangka meng-input data itu yang kami target," ujarnya.
Di hadapan polisi, Syahir mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan, untuk satu nomor togel dijual bervariasi, dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
"Saya dibantu beberapa orang untuk memasukkan nomor togelnya ke Internet. Jika nomornya tembus, akan dibayarkan bandarnya. Saya hanya bertugas menjual nomor togel dan meng-input-nya ke Internet," tutur Syahir.
Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan uang Rp 200-350 ribu. Pelanggannya dari berbagai profesi dan paling sering tukang ojek, tukang becak, sampai orang kantoran.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.