TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan terpidana kasus korupsi Merpati Airlines, Tony Sudjiarto, segera dibawa ke tempat tahanannya. "Sebentar lagi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Tony kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2015.
Tony Sudjiarto memiliki peranan dalam kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing seri 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing terhadap PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2007. Negara merugi US$ 1 juta atau setara Rp 9 miliar pada tahun itu. Tony terjerat karena pesawat yang disewa tak pernah diterima oleh Merpati.
Selain itu, Tony juga terjerat karena dua pesawat tersebut tak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006 Merpati. Alhasil penggunaan uang itu pun tidak memenuhi syarat diligence atau keamanan.
Tony sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Jaksa kemudian mengupayakan banding dan kasasi sehingga vonis bebas Tony dicabut. Adapun putusan yang menjadi acuan penangkapan Tony adalah putusan Mahkamah Agung No.414 K/ Pid.Sus/2014.
Tony Spontana melanjutkan, Tony Sudjiarto akan ditahan di Lapas Cipinang selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Pasal yang digunakan 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
2 Januari 2023
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.