Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Wanita Kurir Sabu  

Reporter

Selasa, 12 Mei 2015 17:19 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Sleman - Jaksa menuntut dua kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 12 Mei 2015. Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari terdakwa karena mereka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika, dinilai tidak mendukung pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.

Sidang pertama untuk terdakwa Jumidah, 40 tahun, warga Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 01 RW 001, Karasat Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Menurut jaksa Fachrurrozi, ia secara sah dan meyakinkan tanpa hak membawa narkotika jenis sabu methamphetamin (golongan I).

"Meminta hakim menjatuhkan pidana mati," kata Fachrurrozi, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 12 Mei 2015.

Menurut jaksa, ia bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Tuntutan hukuman pidana mati ini sudah sesuai dengan keterangan-keterangan para saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa.

Begitu pula dengan Tuti Herawati, 35 tahun, juga warga Jalan H Kurdi. Ia dituntut hukuman mati karena melanggar pasal serupa. "Tidak ada alasan pemaaf di muka hukum, majelis hakim untuk menghukum dan menjauhi pidana mati," kata jaksa yang menuntut Titi, Johan Iswahyudi.

Dua perempuan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu (methamphetamine) di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu, 28 Desember 2014. Mereka membawa sabu-sabu seberat 4.010,5 gram atau 4 kilogram lebih. Jika diuangkan mencapai Rp 8,021 miliar.

Mereka melakukan perjalanan dari Guangzhou-Singapura-Yogyakarta. Dari Singapura, mereka menggunakan pesawat terbang Silk Air MI 152 dan tiba di Adisutjipto, Minggu, 28 Desember 2014, pukul 16.30 WIB. Sabu itu diletakkan dalam dua koper besar berwarna kuning dan cokelat.

Dua koper besar itu berisi tas jinjing perempuan, pakaian dalam, baju, dan sandal, juga selendang. Sabu diletakkan di dinding tas jinjing perempuan. Ada sebanyak 22 bungkus yang ada di tas-tas perempuan itu. Setiap tas berisi dua bungkus sabu yang dibungkus lagi dengan aluminium foil.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-ray atau sinar X, petugas mencurigai dua tas koper itu. Sebab, ada bungkusan di dalam tas yang ada di dalam koper itu. Diduga kuat bungkusan itu adalah barang haram.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam koper pertama ada lima tas yang di dalamnya terdapat sepuluh bungkusan berisi barang berbentuk kristal dengan berat kotor 1.925,5 gram. Tas ini milik Jumidah. Sedangkan di koper lainnya ada enam tas jinjing berisi 12 bungkus berisi barang berbentuk kristal seberat 2.085 gram. Tas ini milik Tuti. Total berat barang itu 4.010,5 gram.

Ketua majelis hakim Wiyatmi menunda sidang hingga 26 Mei 2015 untuk pembelaan terdakwa. Waktu dua pekan dirasa cukup bagi pengacara untuk menyiapkan pledoi.

"Kami akan menyiapkan nota pembelaan. Minta waktu dua minggu," kata pengacara terdakwa, Adnan Pambudi.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

8 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya