Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Wanita Kurir Sabu
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 12 Mei 2015 17:19 WIB
TEMPO.CO, Sleman - Jaksa menuntut dua kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 12 Mei 2015. Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari terdakwa karena mereka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika, dinilai tidak mendukung pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
Sidang pertama untuk terdakwa Jumidah, 40 tahun, warga Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 01 RW 001, Karasat Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Menurut jaksa Fachrurrozi, ia secara sah dan meyakinkan tanpa hak membawa narkotika jenis sabu methamphetamin (golongan I).
"Meminta hakim menjatuhkan pidana mati," kata Fachrurrozi, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut jaksa, ia bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Tuntutan hukuman pidana mati ini sudah sesuai dengan keterangan-keterangan para saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa.
Begitu pula dengan Tuti Herawati, 35 tahun, juga warga Jalan H Kurdi. Ia dituntut hukuman mati karena melanggar pasal serupa. "Tidak ada alasan pemaaf di muka hukum, majelis hakim untuk menghukum dan menjauhi pidana mati," kata jaksa yang menuntut Titi, Johan Iswahyudi.
Dua perempuan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu (methamphetamine) di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu, 28 Desember 2014. Mereka membawa sabu-sabu seberat 4.010,5 gram atau 4 kilogram lebih. Jika diuangkan mencapai Rp 8,021 miliar.
Mereka melakukan perjalanan dari Guangzhou-Singapura-Yogyakarta. Dari Singapura, mereka menggunakan pesawat terbang Silk Air MI 152 dan tiba di Adisutjipto, Minggu, 28 Desember 2014, pukul 16.30 WIB. Sabu itu diletakkan dalam dua koper besar berwarna kuning dan cokelat.
Dua koper besar itu berisi tas jinjing perempuan, pakaian dalam, baju, dan sandal, juga selendang. Sabu diletakkan di dinding tas jinjing perempuan. Ada sebanyak 22 bungkus yang ada di tas-tas perempuan itu. Setiap tas berisi dua bungkus sabu yang dibungkus lagi dengan aluminium foil.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-ray atau sinar X, petugas mencurigai dua tas koper itu. Sebab, ada bungkusan di dalam tas yang ada di dalam koper itu. Diduga kuat bungkusan itu adalah barang haram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam koper pertama ada lima tas yang di dalamnya terdapat sepuluh bungkusan berisi barang berbentuk kristal dengan berat kotor 1.925,5 gram. Tas ini milik Jumidah. Sedangkan di koper lainnya ada enam tas jinjing berisi 12 bungkus berisi barang berbentuk kristal seberat 2.085 gram. Tas ini milik Tuti. Total berat barang itu 4.010,5 gram.
Ketua majelis hakim Wiyatmi menunda sidang hingga 26 Mei 2015 untuk pembelaan terdakwa. Waktu dua pekan dirasa cukup bagi pengacara untuk menyiapkan pledoi.
"Kami akan menyiapkan nota pembelaan. Minta waktu dua minggu," kata pengacara terdakwa, Adnan Pambudi.
MUH. SYAIFULLAH