TEMPO Interaktif, Serang:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (13/9) resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan di Kantor Wilayah (kanwil) Departemen Agama (Depag) Banten senilai Rp 1,03 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan; Tubagus Juwaeni, Maman Sudirman dan Arsad. "Ketiganya ditahan untuk kepetingan pemeriksaan. Kami memandang ketiga tersangka wajib ditahan karena bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"ujar Aswar, salah satu jaksa penyidik. Menurut Jaksa Aswar, hasil penyidikan sementara, telahditemukan bukti-bukti ketiga terdakwa mengkorupsi proyek pengadaan buku Agama Islam untuk madrasah ibtidaiyah senilai Rp 1,03 miliar. Proyek pengadaan buku ini dibiayai oleh APBN 2004 lalu.Dugaan adanya korupsi muncul setelah ditemukannyahibah buku dan uang dari pelaksana proyek kepadapimpinan proyek. "Jadi dari proyek itu ada hibahkeuntungan. Separuh diberikan dalam bentuk buku,separuhnya lagi berupa uang kepada pimpinan proyekTubagus Juwaeni . Keuntungan dalam proyek pengadaanbuku tersebut diperoleh karena harga satuan bukudigelembungkan,"katanya.Bukti lain, ketiga terdakwa tidak pernah melelang proyek. Tapi anehnya ketiganya mengeluarkan dokumen seolah-olah proyek itu dilelangkan. "Dokumen lelangnya fiktif,"kata Aswar.Ketiganya juga terbukti telah menerima keuntungan Rp125 juta dari pelaksana Proyek. "Dana ini, merupakandana kontribusi sebesar dari 26 persen dari anggaranproyek yang dijanjikan kepada mereka bertiga,"katanya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 731 juta.Jaksa jaksa masih memeriksa pelaksana proyek, Direktur Utama PT Tunas Anugrah Pertiwi, Ratu Ela Nurlala.Faidil Akbar