TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menganggap kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, merupakan hal biasa. Walaupun begitu, dia meminta Polri bertindak transparan dalam menangani kasus ini.
"Ini kan perkara biasa," kata JK setelah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015. Menurut dia, sebagai penegak hukum, polisi tentu tak boleh berdiam diri ketika ada masalah. "Kalau tak diperiksa, salah. Tapi, kalau diperiksa, disalahkan. Jangan salahkan polisi seperti itu."
Novel ditangkap di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dinihari pukul 00.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia kemudian dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus lamanya.
Kasus yang menjerat Novel bermula ketika menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses aparat setempat.
Selain harus transparan, dalam menyelesaikan kasus ini, JK meminta polisi menghindari upaya kriminalisasi. Di sisi lain, dia berpandangan bahwa institusi apa pun di Indonesia tak boleh ada yang merasa kebal hukum.
JK mencontohkan Polri. Menurut dia, Polri sudah terbukti tak kebal hukum. Sebagai buktinya, jenderal berpangkat pernah tersangkut masalah hukum dan diusut. "Memang tak kebal, tapi sekali lagi harus transparan."
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
10 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
20 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya