Pimpinan KPK Sempat Jenguk Novel Baswedan di Bareskrim  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 1 Mei 2015 12:37 WIB

Wakil KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), bersama penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), saat berada di Mushola Bareskrim Polri. Jakarta, 1 Mei 2015. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengaku mendengar kabar penangkapan penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan, oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015, pukul 01.00 WIB. Saat itu dia belum lama pulang dari gedung KPK.

Indriyanto mendapat kabar Novel ditangkap atas perintah Brigjen Herry Prastowo. Adapun yang menjemput Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah AKBP Agus Supriyono. "Setelah saya cek, benar, dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1 x 24 jam terhitung jam 1 pagi," ujar Indriyanto di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015.

Indriyanto langsung mengontak pemimpin KPK lain, Johan Budi. Dengan jalan masing-masing, Indriyanto akhirnya berkunjung ke Bareskrim pukul 3.35 WIB. "Saya ketemu dengan penyidik KPK dan Novel Baswedan," ucapnya. Saat itu proses pemeriksaan sedang berlangsung dan sudah hampir menyelesaikan berita acara pemeriksaan. "Tapi memang Mas Novel saat itu belum bersedia menandatangani karena belum didampingi penasihat hukum," tuturnya.

Ketika itu, menurut Indriyanto, Novel dalam kondisi sehat. Dia juga sempat berbicara empat mata dengan Novel dan menanyakan proses pemeriksaan. Novel, kata dia, mengaku pemeriksaannya berjalan baik dan tidak ada tekanan psikis dari penyidik.

Setelah mengobrol, Indriyanto menenangkan Novel dan mengajaknya salat subuh berjemaah. "Imamnya Mas Novel juga," ujarnya. Dia mengirim pesan singkat ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menanyakan apakah Novel akan ditahan atau tidak. Namun pesan tersebut hingga kini belum dibalas Badrodin.

Indriyanto bersama pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambangi kediaman dinas Badrodin. Namun Badrodin tak ada di rumah.

Novel ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan yang menembak, Novel dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.

LINDA TRIANITA


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya