Pimpinan KPK Sempat Jenguk Novel Baswedan di Bareskrim
Editor
Grace gandhi
Jumat, 1 Mei 2015 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengaku mendengar kabar penangkapan penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan, oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015, pukul 01.00 WIB. Saat itu dia belum lama pulang dari gedung KPK.
Indriyanto mendapat kabar Novel ditangkap atas perintah Brigjen Herry Prastowo. Adapun yang menjemput Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah AKBP Agus Supriyono. "Setelah saya cek, benar, dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1 x 24 jam terhitung jam 1 pagi," ujar Indriyanto di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015.
Indriyanto langsung mengontak pemimpin KPK lain, Johan Budi. Dengan jalan masing-masing, Indriyanto akhirnya berkunjung ke Bareskrim pukul 3.35 WIB. "Saya ketemu dengan penyidik KPK dan Novel Baswedan," ucapnya. Saat itu proses pemeriksaan sedang berlangsung dan sudah hampir menyelesaikan berita acara pemeriksaan. "Tapi memang Mas Novel saat itu belum bersedia menandatangani karena belum didampingi penasihat hukum," tuturnya.
Ketika itu, menurut Indriyanto, Novel dalam kondisi sehat. Dia juga sempat berbicara empat mata dengan Novel dan menanyakan proses pemeriksaan. Novel, kata dia, mengaku pemeriksaannya berjalan baik dan tidak ada tekanan psikis dari penyidik.
Setelah mengobrol, Indriyanto menenangkan Novel dan mengajaknya salat subuh berjemaah. "Imamnya Mas Novel juga," ujarnya. Dia mengirim pesan singkat ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menanyakan apakah Novel akan ditahan atau tidak. Namun pesan tersebut hingga kini belum dibalas Badrodin.
Indriyanto bersama pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambangi kediaman dinas Badrodin. Namun Badrodin tak ada di rumah.
Novel ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan yang menembak, Novel dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA