TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI tak bakal berhenti pada pengusutan kasus perdagangan dan pengendalian narkoba yang melibatkan Freddy Budiman. Sebab, terpidana mati tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra membeberkan aset Freddy yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Nilainya, kata dia, sekitar Rp 70 miliar. "Ada rumah, ruko, dan mobil," ujar kepada Tempo di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2015.
Sayangnya, Anjan enggan merinci jumlah dan lokasi aset yang dikuasai Freddy. "Masih ditangani penyidik," katanya. Selain itu, Kepolisian RI bakal menggandeng instansi terkait yang cakap dan kompeten untuk menelusuri aliran uang tersebut.
Dugaan polisi bahwa Freddy melakukan tindak pidana pencucian uang berawal dari daftar aset yang dimiliki bandar yang dijuluki raja ekstasi tersebut. Kekayaan itu, Anjan mengungkapkan, tak sebanding dengan profil pekerjaan Freddy yang tak jelas. "Pekerjaan dia tak pernah dibuka ke publik, lantas dari mana dia dapat itu semua?" ucapnya.
Kepolisian bisa menyita aset Freddy yang terbukti dari hasil pencucian uang. Polisi juga akan cermat menyusun daftar kekayaannya dari bisnis narkoba. Caranya ialah mengidentifikasi transaksi yang dibukukan Freddy sejak ditangkap pada 2009. "Semua kuitansi dan bukti pembayaran rumah maupun mobil sedang dikumpulkan," Anjan menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
8 jam lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
13 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
1 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca Selengkapnya