Batal Tahan Bambang Widjojanto, Polisi Bantah Diintervensi

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 18:58 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah jika pembatalan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto karena intervensi pihak luar.

Menurutnya ditahan atau tidaknya tersangka merupakan wewenang penuh penyidik. Menurut Budi, selama ini banyak yang beranggapan setiap tersangka akan ditahan.

"Tapi kan tidak, kalau proaktif tentu tak perlu ada penahanan," kata Budi ditemui di markas besar kepolisian, Jumat, 24 April 2015. Bahkan menurutnya, kepala kepolisian juga tak berhak mengintervensi keputusan Bareskrim dalam hal penegakan hukum.

Selain karena dianggap proaktif, pembatalan penahanan Bambang juga masih menunggu hasil pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ‎laporan saksi yang mengaku diintimidasi.

"Kan kita belum tahu juga yang mengintimidasi itu dari pihak Pak BW atau bukan," kata dia. LPSK sendiri saat ini masih mendalami keterangan saksi di Pangkalan Bun.

Budi juga membantah jika pembatalan penahanan dikarenakan adanya kesepakatan dengan para petinggi kepolisian. ‎Kalaupun kemarin sempat ada kabar Bambang akan ditahan, itu hanya berawal dari dugaan, bukan bocoran dari penyidik.

Bahkan menurutnya, keberadaan surat penahanan juga tak bisa dijadikan dasar bahwa seorang tersangka akan segera ditahan. Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka akan dilakukan jika penyidik merasa kesulitan mendapatkan keterangan.

Dalam kasus ini, kata Budi, selain Bambang juga ada dua tersangka lainnya. Satu tersangka sudah masuk dalam tahap P21, sedangkan Bambang dan tersangka lain masih dalam proses penyelesaian. Karena masih dalam proses pendalaman itulah, tak menutup kemungkinan Bambang akan dipanggil kembali sesuai petunjuk dari jaksa.

Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pilkada setempat. Penetapan Bambang sebagai tersangka disebut sebagai kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Bambang selaku komisioner KPK menyatakan Budi sebagai tersangka transaksi mencurigakan.

Info awal yang diterima Tempo, Kamis kemarin‎, Bambang awalnya akan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Jakarta Selatan.‎

Bambang tiba untuk pemeriksaan pukul 11.35 WIB. Persiapan membawa Bambang ke rumah tahanan telah terlihat sejak pukul 13.05 WIB dengan disiapkannya mobil dan petugas jaga. Namun dengan alasan proaktif, Bambang batal ditahan.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya