Mogok, Buruh Rokok Digugat Rp 2,4 miliar  

Reporter

Rabu, 1 April 2015 15:16 WIB

Ribuan buruh pabrik rokok berunjukrasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, Senin (30/11). Dalam aksinya mereka menolak permenkeu 181/2009 tentang kenaikan tarif cukai. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Malang - Puluhan buruh PT Indonesian Tobacco Malang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 1 April 2015. Mereka menuntut majelis hakim di pengadilan itu menolak gugatan manajemen perusahaan terhadap 77 mantan buruh yang pernah mogok kerja selama empat jam untuk membela rekan-rekannya yang mengalami pemecatan sepihak.

Gugatan diajukan PT ITM pada 2 Maret 2015. Isinya meminta penggantian kerugian materiil sebesar Rp 1.379.438.600 dan kerugian immateriil Rp 1 miliar selama para buruh itu mogok kerja pada 20 Mei tahun lalu. Saat itu mereka tergabung di antara 250-an buruh yang mogok selama empat jam sebagai bentuk dukungan terhadap 20 rekan mereka yang lainnya yang dipecat sepihak karena menuntut pembayaran upah lembur.

"Persoalan ini sebenarnya telah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata seorang buruh pengunjuk rasa, Aminatul, Senin, 1 April 2015. Aminatul mengaku telah bekerja selama 15 tahun.

Dalam perkembangan selanjutnya, Aminatul menjelaskan ke-77 buruh sudah tak dipekerjakan kembali per Juli 2014. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memang memutuskan buruh dipecat dan telah memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan.

Total perusahaan wajib membayar sebesar Rp 2,7 miliar. "Namun perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik mengunggat perdata buruh karena perusahaan dirugikan selama mogok," katanya.

Padahal sejak tak dipekerjakan, para buruh itu tak memiliki pekerjaan. Sejumlah buruh yang dipecat merupakan pasangan suami istri sehingga mereka tak memiliki penghasilan tetap sama sekali delapan bulan terakhir.

Dalam unjuk rasa, mereka berorasi dan membentangkan poster bertulis "Mogok adalah hak, jangan kriminalisasi", "Kembalikan pekerjaan kami", "Kebebasan berserikat dijamin undang-undang", dan "Buruh bukan budak."

Mereka juga membacakan tahlil dan berdoa selama unjuk rasa berlangsung.
Para buruh juga tampak sedih. "Persoalan perburuhan telah selesai di PHI. Majelis hakim seharusnya tak mengabulkan gugatan perdata ini," ujar Abdul Rohman, kuasa hukum para buruh yang digugat.

Kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Erdiyanto Wahyudi, mengatakan, gugatan diajukan karena 77 buruh tersebut melanggar hukum karena mogok tanpa izin. Perusahaan produsen rokok itu dibuatnya merugi. "Mereka melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya berdalih.

Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan berjanji akan membahasnya bersama kuasa hukum buruh, termasuk mekanisme pembayaran pesangon dan gaji sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim mediator Rightmen M.S. Situmorang mengatakan mediasi tak ada titik temu. Mediasi lanjutan akan dilangsungkan 9 April mendatang. Mengenai gugatan PT Indonesian Tobacco murni gugatan hukum. "Pengadilan Negeri Malang berwenang menyidangkan perkara ini," katanya.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya