TEMPO.CO, Jombang - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan unek-uneknya alias curhat kepada para kiai tentang upaya KPK menghambat gugatan praperadilan status tersangka koruptor. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pimpinan KPK sudah pernah menghadap hakim dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Ada dua tujuan kami waktu itu, yakni meminta saran tentang PK (peninjauan kembali) dan meminta MA mengeluarkan SEMA (surat edaran MA) untuk menghambat gelombang praperadilan," kata Johan dalam acara "Halakah Antikorupsi Bersama Kiai Se-Jawa Timur dan Aktivis Antikorupsi" di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Ahad, 29 Maret 2015.
Namun, menurut Johan, harapan KPK kepada MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negeri ini pupus begitu saja. MA menyatakan tidak menerima PK dan tidak mau mengeluarkan SEMA. Johan mengatakan hal itu di luar harapan KPK.
Halakah ini diselenggarakan atas kerja sama Malang Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jaringan Gus Durian, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Surabaya, dan Robithoh Ma'had Islamiyah Jawa Timur.
Selain dihadiri Johan Budi, halakah ini dihadiri Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto serta bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Salahudin Wahid, mengatakan para kiai ingin mendengar langsung dari KPK mengenai hiruk-pikuk di bidang politik dan hukum yang berdampak pelemahan KPK. "Kami ingin tahu langsung sebab ketika Polri dan kejaksaan tidak baik, KPK yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi."
Hingga Ahad sore, halakah masih berlangsung dan belum diketahui rekomendasi apa saja yang dihasilkan. "Rencananya, rekomendasi dari halakah ini akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Presiden," kata moderator halakah yang juga koordinator Gus Durian Jawa Timur, Aan Anshori.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
10 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
20 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya