Menteri Susi Investigasi Praktek Perbudakan Anak Buah Kapal  

Reporter

Minggu, 29 Maret 2015 08:56 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, utarakan kekecewaannya terkait tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keprihatinannya atas terjadinya praktek perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR). "Kami prihatin dan kecewa perusahaan Indonesia bisa memfasilitasi dan membiarkan ini terjadi di wilayah Indonesia," ujar Susi saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 28 Maret 2015.

Seperti disebutkan dalam laporan investigasi Associated Press (AP) bertajuk "Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015, PBR melakukan praktek perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) yang kebanyakan berasal dari Myanmar.

ABK perusahaan itu dipaksa bekerja hingga 22 jam per hari tanpa hari libur. Selain itu, mereka dikurung di dalam penjara dan mengkonsumsi air kotor untuk minum. Ikan tangkapan perusahaan tersebut diekspor ke Amerika Serikat dan disalurkan ke toko retail.

Perbudakan ini, kata Susi, merupakan kejahatan yang bermula dari illegal fishing. "Dari awal kami menyatakan no more ilegal fishing karena ini menjadi kendaraan dari kejahatan lain, seperti penyelundupan barang, termasuk narkoba, human trafficking, dan perbudakan," ujar Susi.

Susi mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Susi pun tak segan-segan membekukan izin perusahaan yang terindikasi terlibat illegal fishing maupun perbudakan dalam usaha perikanan. "Kami akan bekukan izinnya," ujar Susi

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husen mengatakan pihaknya akan melakukan analisis dan investigasi terhadap PT BPR serta anak perusahaannya, yaitu PT Pusaka Benjina Nusantara dan PT Pusaka Benjina Armada.

"Rabu kami berencana ke Benjina untuk melakukan penelusuran," ujar Yunus. Investigasi tersebut dilakukan karena ditengarai ikan-ikan yang berasal dari PT PBR merupakan hasil penangkapan ikan ilegal.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2015, Kementerian Kelautan melakukan pemeriksaan terhadap muatan ikan yang diangkut kapal kargo KM Pulau Nunukan. Kapal ini mengangkut 24 peti kemas berisi 660 ton ikan yang berasal dari PT PBR.

Susi menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap PT BPR, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Thailand.

"Saya harap polisi dan pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus ini di Benjina. Saya juga mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri, khususnya Duta Besar RI di Bangkok yang mengawal kasus ini di Thailand," ujar Susi.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

26 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

40 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

40 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

40 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya