Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membantah menyita Masjid Syaichona Cholil di Martajasa, Kabupaten Bangkalan, Madura, terkait kasus suap jual-beli gas alam yang menempatkan bekas Bupati Bangkalan Fuan Amin Imron sebagai tersangka.
Deputi Pencegahan merangkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan komisi antirasuah sudah mengecek isu penyitaan masjid langsung ke Bangkalan dan terbukti masjid tetap beroperasi normal. KPK memastikan masjid tersebut bukan barang sitaan.
" Kami hanya menyita aset-asetnya, yang kami indikasikan berasal dari tindak pidana korupsi. Menyita masjid milik FAI hanya isu yang dihembuskan pihak tak bertanggung jawab. Kami sudah sering diserang isu-isu negatif untuk melemahkan semangat dan kinerja kami. Tapi beruntung kondisinya kini makin kondusif, " kata Johan Budi di Kota Malang, Sabtu sore, 28 Maret 2015.
Johan mengutarakan hal tersebut dalam acara diskusi publik antikorupsi di kantor Malang Corruption Watch. Selain Johan, tampil pula Abdullah Dahlan, peneliti politik Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagai narasumber. Acara ini dihadiri dihadiri seratusan mahasiswa dan warga yang berhimpun dalam jaringan MCW.
Johan memastikan setiap penyitaan aset oleh KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Fuad Amin. Penyitaan dilakukan setelah KPK meyakini bahwa aset terbebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebelumnya Fuad mengaku galau berat lantaran Masjid Syaichona Cholil, masjid keramat versi Fuad Amin, disita KPK. Masjid yang dibangun pada 1925 itu disita karena status kepemilikan tanah diatasnamakan kakek Fuad.
Aset-aset milik Fuad yang disita bernilai fantastis. Seluruh aset terdiri empat rumah di Bangkalan dan tiga rumah di Surabaya, 12 unit mobil, uang hasil penggeledahan sebesar Rp 1 miliar, serta uang hasil penelusuran rekening sebesar Rp 103 miliar. ABDI PURMONO