Kasus Denny, Mantan Sekjen Kemenkumham Ini Bungkam

Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 04:18 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ambeg Paramarta enggan berkomentar ihwal kasus dugaan korupsi pelaksanaan payment gateway yang menjerat Denny Indrayana. Ambeg saat persiapan penerapan pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu mengeluarkan surat ketetapan mengesahkan tim E-Kemenkumham.

"Itu sudah ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, saya tidak bisa menjelaskan," ujar Ambeg saat dihubungi, Rabu, 25 Maret 2015. Ambeg merupakan salah satu yang telah dimintai keterangan Bareskrim. Menurut dia, ada 21 orang yang telah diperiksa Bareskrim.

Bareskrim menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham tahun anggaran 2014. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kementerian Hukum menggandeng pihak ketiga yakni Doku milik PT Nusa Satu Inti Artha dan Finnet yang merupakan anak usaha Telkom dalam implementasi payment gateway pada pelayanan pembuatan paspor. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan penunjukan Doku dan Finnet dilakukan oleh pihak-pihak yang pada saat itu tidak memiliki otoritas untuk mengimplementasikan payment gateway.

Beauty contest itu digelar tim e-Kemekumham. Saat pemilihan Doku dan Finnet, seluruh tim yang tergabung dalam e-Kemenkumham belum disahkan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sehingga tim e-Kemenkumham tidak mempunyai otoritas dalam memilih penyedia jasa. Tim tersebut hanya disahkan melalui Surat Ketetapan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Ambeg Paramartha.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

13 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

13 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

13 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

13 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

19 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

22 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK

Baca Selengkapnya