TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pejabat Departemen Keuangan, Ishak Harahap dan Sudji Darmono mengaku kesulitan mengembalikan dana rekanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Meski berniat mengembalikan dana yang diberikan Komisi Pemilihan Umum, kami terus menerima dana rekanan pada tahap selanjutnya. Kami kesulitan mengembalikannya. Kami telepon berkali-kali namun tidak bisa,"kata Ishak Harahap Kepala Sub Dit Direktorat Anggaran IIE Departemen Keuangan, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudji Darmono, mantan Pejabat Sementara Direktur Pembinaan Anggaran II mengaku menerima uang dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Ishak menerima US$ 20 ribu dan Rp 40 juta. Sedangkan Sudji mendapat US$ 40 ribu dan Rp 20 juta.Keterangan yang berbeda diberikan pengacara Ishak, Roy Rening. Ia mengatakan, kliennya hanya menerima dana dalam bentuk rupiah dalam 3 tahap sebesar Rp 40 juta. Tahap pertama pada Februari 2004 Rp 15 juta. Desember 2004 Rp 12,5 juta, dan pada Februari 2005 Rp 12,5 juta.Kedua pejabat itu menyatakan, karena kesulitan menghubungi Dentjik, maka uang yang diberikan disimpan di dalam brankas. "Saat itu, Dentjik lagi pendidikan," kata Roy.Menurut pengacara Sudji, Syachriyanto Siahaan, total uang yang diterima sebesar US$ 79 ribu. Pada bulan September dan Desember 2004, kedua pejabat menerima lagi dana dari M Dentjik. Uang itu baru diserahkan ke KPK setelah kasus penyuapan anggota KPU Mulyana W Kusumah terungkap. Ishak mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut diberikan kepadanya. "Saya dan Dentjik kan teman lama," ujarnya. Ia membantah dana itu diberikan terkait revisi anggaran belanja bagi Pemilu 2004. Menurut Sumber Tempo di KPK, uang yang diberikan ditujukan untuk memuluskan revisi anggaran tersebut. Para pejabat itu disuap agar menyetujui perubahan mata anggaran pengadaan asuransi di Petugas Pemilu dari Rp 100 juta menjadi Rp 14,8 milyar.Edy Can