Aceh Cabut Izin Usaha 22 Perusahaan Tambang

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 12:52 WIB

Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui pemerintah kabupaten/kota sudah mencabut 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan tersebut terkait dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan.

Pencabutan 22 IUP itu disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh Said Ikhsan, Rabu, 10 Maret 2015, dalam Forum Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kerja SKPA yang dilaksanakan pihaknya dengan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh.

"Pencabutan izin dilakukan oleh bupati/wali kota yang ada di Aceh, jadi kami melihat kabupaten/kota sudah bekerja terkait dengan adanya instruksi gubernur, ke depan kami akan terus evaluasi," ujar Said Ikhsan.

Menurut Said, pemerintah kabupaten/kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah. Pemerintah Aceh menargetkan ke depan tinggal 80 IUP.

Pemerintah Aceh juga membentuk tim khusus dalam memantau pertambangan terkait dengan instruksi gubernur. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur seperti dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerhati lingkungan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam instruksi gubernur ini untuk serius menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing. "Kami ikut mengawal sejauh mana SKPA yang masuk dalam instruksi gubernur ini bekerja," sebutnya.

Menurut Askhalani, dengan instruksi gubernur ini, akan lebih mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini terjadi di sektor pertambangan. Selama ini banyak tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemerintah.

GeRAK Aceh merilis 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut izin usahanya di Aceh, sebagai berikut:
1. PT Glee Rinder Pratama (pasir besi, Pidie)
2. PT Amrith Permata Prima (bijih besi, Aceh Jaya)
3. PT Sharan Sumber Makmur (bijih besi, Aceh Jaya)
4. PT Prema Kencana Mitra Sejahtera (batu bara, Aceh Jaya)
5. PT Berjaya Mineral Kencana (batu bara, Aceh Jaya)
6. PT Baramulia Energi (batu bara, Aceh Jaya)
7. PT Potensi Bumi Energi (antimoni, Aceh Jaya)
8. PT Surya Tambang Perkasa (mangan, Aceh Jaya)
9. PT Aceh Tuwan Sinarawi (batu bara, Aceh Barat)
10. PT Makmur Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
11. PT Makmur Inti Bersaudara (batu bara, Aceh Barat)
12. PT Mountas Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
13. PT Tambang Emas Cemerlang (emas, Nagan Raya)
14. PT Kencana Murni Sarana (emas, Nagan Raya)
15. PT Anugerah Senimardani (emas-placer, Nagan Raya)
16. Koperasi Cempala Sakti (emas-placer, Nagan Raya
17. PT Aceh Mining Lestari (batu bara, Nagan Raya)
18. PT Aceh Mineral Gemilang (batu bara, Nagan Raya)
19. PT Commerce Ventural Coal (batu bara, Nagan Raya)
20. PT Rimbaka Mining Makmur (batu bara, Nagan Raya)
21. PT Anti Unggul Mineral (batu bara, Nagan Raya)
22. PT Rimbaka Mining Makmur (biji besi, Subulussalam)

ADI WARSIDI

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

26 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

36 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

43 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

52 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

58 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya