TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani sudah curiga Mahkamah Agung tak bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Julius, MA "masuk angin". "Sikap MA sangat berbeda. Misalnya ketika Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim tunggal Sarpin ke Badan Pengawas MA, responnya adalah MA menjaga independensi hakim," ujar Julius saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2015.
Pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi Budi mandek setelah Sarpin dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK lalu melimpahkan pengusutan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Belakangan, pelimpahan itu diprotes para pegawai KPK sehingga pimpinan komisi mendatangi MA untuk meminta pendapat, tapi tak menemukan jalan keluar.
Julius merasa MA tak konsisten. Sebab, Mahkamah kali ini menyatakan tak bisa menerima permohonan Peninjauan Kembali KPK atas putusan praperadilan karena putusan praperadilan tak bisa ditempuh lewat PK. Akan tetapi, MA pernah mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan Jaksa Agung atas putusan praperadilan kasus Chevron. Bahkan, hakim pengetuk palu praperadilan dipecat Badan Pengawas.
"Sikap MA sangat berbeda dengan Komisi Yudisial yang tidak bersikap di luar mandat kelembagaan. Tidak ada konferensi pers, tapi justru positif sesuai mandat lembaga dan akan memeriksa secara hukum tanpa berpihak ke siapa pun," kata Julius.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
7 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
17 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya