Habisi Satu Keluarga, Pemuda Ini Diancam Hukuman Mati
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 9 Maret 2015 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jombang - Ikhsan Pratama, 20 tahun, pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga, diancam hukuman mati dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 9 Maret 2015. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa dijerat dengan pasal kumulatif. Yang paling berat adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman maksimalnya hukuman mati," kata jaksa penuntut Marsandi seusai sidang.
Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 353 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam nota dakwaanya, jaksa mengatakan pembunuhan yang dilakukan Ikhsan terhadap keluarga, Hendriadi, 35 tahun, di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Jombang, pada 21 Oktober 2014 bermotif dendam.
Ikhsan menghabisi nyawa istri Hendriardi, Delta Fitriani, 30 tahun, dan dua anak mereka, Rivan Herdana, 9 tahun, serta Yoga Saputra, 7 tahun. Kekejian itu dilakukan Ikhsan di malam hari saat penghuni rumah terlelap.
Saat kejadian, nyawa Hendriadi bisa diselamatkan namun mengalami luka berat dan sempat kritis setelah bertarung dengan Ikhsan. Sedangkan anak bungsu Hendriardi, Clara, 2 tahun, selamat dan tak jadi sasaran pembunuhan karena tertidur di kamar belakang.
Pelaku yang suka mengoleksi senjata tajam tersebut menggunakan sebilah sabit, sangkur, dan pedang untuk membunuh korbannya. Terdakwa dinilai melanggar undang-undang darurat karena menyimpan dan menggunakan senjata tajam. Ikhsan yang melarikan diri seusai menghabisi para korban akhirnya tertangkap warga sekitar lokasi kejadian.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Putu Agus Adi Antara itu, Ikhsan tertunduk lesu saat jaksa membacakan nota dakwaan. Seusai sidang, Ikhsan menghindari wartawan dan berjalan terburu-buru menuju ruang tahanan sambil menutupi mukanya dengan tangan. "Saya pasrah dengan dakwaan jaksa," katanya singkat.
Hendriadi dan sejumlah kerabatnya juga datang menyaksikan sidang. Namun sidang berjalan lancar dan tak sampai ada keributan. Sejumlah anggota Kepolisian Resor Jombang disiagakan untuk mencegah keributan yang mungkin terjadi karena kekesalan keluarga korban.
ISHOMUDDIN