6 Lembaga Ini Wajib Tuntaskan Konflik KPK

Reporter

Selasa, 3 Maret 2015 03:39 WIB

Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyayangkan pelimpahan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Ia menduga ada upaya tawar-menawar dalam penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan Kejaksaan.

"Saya khawatir KPK mengkhianati publik jika benar ada tawar-menawar pelimpahan kasus korupsi. Bukan itu yang kami harapkan," kata Zainal saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015. Ia meminta enam lembaga negara segera bertindak menghentikan konflik KPK dengan kepolisian yang menghambat pemberantasan korupsi.

1. Presiden
Presiden seharusnya bisa membiarkan KPK terus menyelidiki kasus korupsi. Zainal lebih menyukai keputusan Susilo Bambang Yudhoyono dalam menghentikan kasus KPK - Kepolisian Jilid I. "SBY membiarkan independensi proses penyidikan KPK, baru membentuk tim 8. Itu lebih baik," kata dia.

Selain itu, Zainal meminta presiden lebih selektif memilih panitia seleksi calon pimpinan KPK. "Presiden harus mengawal tim pansel. Jangan sampai begundal pro korupsi menyamar jadi pimpinan KPK," kata dia.

2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, kata Zainal, sebaiknya segera menegur hakim gugatan praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "MA harus meminta rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi kepada Sarpin," kata dia.

3. Komisi Yudisial
Zainal meminta Komisi segera mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap putusan Sarpin yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tak punya bukti kuat. "KY harus segera berikan sanksi kepada Sarpin karena kesalahan putusannya," kata dia.

4. Kejaksaan Agung
Karena putusan Sarpin, KPK harus melimpahkan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi Budi kepada Kejaksaan. Zainal berharap Kejaksaan bisa menyelesaikan penyelidikan dengan independen. "Kejaksaan harus sungguh-sungguh dan jangan pakai preferensi politik," kata dia.

5. Kepolisian
Zainal berharap kepolisian mampu mereformasi tim internal dan memperbaiki hubungan kepolisian dengan komisi antirasuah.

6. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan, kata Zainal, harus bijak menentukan calon Kepala Kepolisian dan lima pimpinan KPK. Ia meminta DPR menghindari kepentingan politik untuk memilih pimpinan KPK yang pro pemberantasan korupsi.

"Kuncinya tetap di panitia seleksi. Kalau seluruh calon bagus, DPR tak punya kesempatan memilih yang buruk," ujar dia.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya