KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Pemohon Praperadilan
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 27 Februari 2015 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan lembaganya tak akan menghentikan penyidikan kasus para tersangka yang mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK harus melihat dulu hasil putusan praperadilan.
"Proses praperadilan yang diajukan tidak serta merta menghentikan penyidikan," ujar Johan di Istana Merdeka, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Johan, KPK sering digugat di praperadilan oleh tersangka. Namun, penyidikan tetap dilanjutkan. "Tergantung hasil praperadilan, apakah dihentikan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK akan menghormati para tersangka yang mengajukan praperadilan. Oleh sebab itu, proses penyidikan akan dihentikan sementara. Hal itu disampaikan Ruki sesaat setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo, Rabu lalu.
Pemimpin KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, mengatakan tak mengetahui pernyataan Ruki tersebut. Menurut Indriyanto, jika mengacu pada aturan hukum, selama proses diajukannya praperadilan dan belum ada putusan, proses masih berjalan seperti biasa. "Saya tak tahu (pernyataan Ruki), tapi aturan hukumnya begitu," kata dia.
Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini giliran bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Surya juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. Suryadharma kemarin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Suryadharma, beberapa tersangka lain yang ingin mengajukan praperadilan antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, tersangka suap pengelolaan migas. Selain itu, ada juga Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan. Bahkan, akibat putusan Sarpin, seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk membatalkan penetapan tersangka dirinya oleh Kepolisian Resor Banyumas.
TIKA PRIMANDARI