Terpidana Mati Mary Jane Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 25 Februari 2015 16:03 WIB

Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, ditolak Presiden Joko Widodo, warga negara Filipina ini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Padahal pengajuan grasi sejatinya merupakan pengakuan bersalah atas tindak pidana. Sebaliknya, pengajuan peninjauan kembali merupakan pernyataan tak bersalah. "Pengajuan grasi itu, kan, juga sebagai pengakuan bersalah. Grasi sudah ditolak, kok, mengajukan peninjauan kembali," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti-Narkotika (Granat) Daerah Istimewa Yogyakarta Feryan H. Nugroho, Rabu, 25 Februari 2015.

Menurut Feryan, mestinya peninjauan kembali diajukan sebelum mengajukan grasi. Toh, Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pengajuan peninjauan kembali Mary Jane. Sidang peninjauan kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa, 3 Maret mendatang.

Setali tiga uang, Kejaksaan sebagai salah satu unsur eksekutor pun melayani upaya peninjauan kembali itu. "Grasi sudah ditolak, tetapi terpidana juga mempunyai hak hukum untuk mengajukan peninjauan kembali," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman.

Ia menyatakan, pada 24 Februari malam, sudah dilakukan rapat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sleman untuk menyikapi masalah peninjauan kembali kasus Mary Jane. “Kalau hak hukumnya sudah habis, ya, (eksekusi hukuman mati) kita mulai," kata Tri.

Mary Jane, warga negara Filipina, 29 tahun, menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotik jenis heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010. Heroin ditemukan petugas di dinding koper Mary Jane bagian belakang. Dia memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.

Perempuan itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, sejak dua tahun lalu setelah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan khusus narkoba. Ia divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya