Alasan Bambang KPK Menolak Diperiksa Bareskrim  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 25 Februari 2015 06:00 WIB

Sejumlah karyawan melepas Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto yang akan menjalani pemeriksaan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, penyidik menolak menerima tiga surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Bambang Widjojanto.

Ketua tim advokasi Bambang Widjojanto, Asvinawati, mengatakan ketika tiba di Bareskrim, penyidik sama sekali menolak menerima surat-surat itu. "Kami bilang ke penyidik, BW tidak diperiksa hingga surat itu diterima dan diserahkan ke atasan mereka," kata dia di Gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.

Bambang dan kuasa hukumnya disarankan agar menyerahkan surat itu ke sekretariat tindak pidana ekonomi khusus. Usai menyerahkan surat, Bambang dan tim berencana menemui Wakil Kepala Kepolisian Badrodin Haiti untuk menyerahkan salinan surat yang sama. "Namun beliau tidak ada di tempat, kami hanya diterima ajudannya," kata Asvinawati. "Jadi kami memutuskan kembali ke KPK dan menolak mengikuti pemeriksaan hari ini."

Tiga surat permohonan Bambang Widjojanto berkaitan dengan pelanggaran haknya sebagai tersangka. Surat pertama adalah surat protes karena maladministrasi dalam surat pemanggilan. "Pasal sangkaan dalam tiga surat pemanggilan terus berubah," kata Asfinawati.

Surat kedua adalah surat permohonan gelar perkara khusus. "Agar kasus klien kami menjadi objektif dan jelas, kami mendesak ada gelar perkara khusus," kata Asfinawati.
Permintaan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka di mana penyidik meminta pandangan sejumlah pihak dalam suatu kasus yaitu, penyidik, pelapor, termasuk ahli.

Surat ketiga adalah surat permohonan agar diberikan berita acara perkara. "Dari pemeriksaan pertama, kami sudah dijanjikan BAP. Tapi tidak pernah diberi," kata Asvinawati. "Padahal itu menjadi hak tersangka dan kuasa hukum untuk membuat pembelaan."

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 menit lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

3 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

18 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya