KPK Ajukan Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 20 Februari 2015 13:49 WIB

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan), menemui Ibu-ibu yang melakukan pengajian di Gedung KPK di Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

“Kami sudah sampaikan pernyataan mengajukan kasasi tadi pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rasamala saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.

Menurut Rasamala, pernyataan mengajukan kasasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan tim hukum. Pernyataan tersebut merupakan tahap awal bagi tim untuk mengajukan memori kasasi. Sesuai ketentuan, memori kasasi harus disampaikan pada pengadilan 14 hari sejak pernyataan pengajuan kasasi disampaikan.

Rasamala belum bisa memastikan kapan persisnya memori kasasi akan diserahkan. Menurut Rasamala, saat ini tim pengacara masih menyusun naskah memori. “Kami masih punya waktu. Sekarang kami masih persiapkan,” ujar Rasamala lagi.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menolak pembelaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin berkukuh penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Eman Suparman.

Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, calon Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Budi menduga penetapan status tersangka itu bersifat politis karena dilakukan beberapa hari setelah pengusulannya sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Joko Widodo.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya