TKI Kurir Sabu, BNNP Jabar Rajin Gelar Razia
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 20 Februari 2015 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Dicky Sapta mengatakan lembaganya akan memperketat pengawasan akses masuk narkotik di Jawa Barat. "Kami akan rutin melakukan razia di pintu masuk Jawa Barat seperti bandara dan pelabuhan," ujar dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Februari 2014.
Dia mengatakan lembaganya kini tengah mengatur skema bersama kepolisian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan manajemen bandara di Jawa Barat untuk memudahkan penangkapan kurir narkoba. "Seperti yang dilakukan aparat di luar negeri," kata Dicky.
Selain mengetatkan pengawasan di pintu masuk Jawa Barat, BNNP Jabar rencananya akan melakukan razia di beberapa tempat di Jawa Barat sambil menunggu laporan warga terkait peredaran narkoba. Misalnya, kata Dicky, daerah indekos dan tempat hiburan malam.
Pengetatan itu dilakukan setelah BNNP dan Bea Cukai menciduk tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang membawa sabu sebanyak 745,6 gram atau senilai Rp 1,5 miliar. Penangkapan ini bermula saat petugas Bandara Husein Sastranegara, Bandung, mencurigai tiga TKI yang baru saja datang dari Malaysia. Barang terlarang itu disembunyikan pelaku di dalam pegangan koper.
Hasil dari pemeriksaan ketiga tersangka menunjukkan sabu itu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan BNNP, Bandung.
Selain itu memperketat pintu masuk, penerapan hukuman maksimal juga diyakini dapat menimbulkan efek jera. Pekan lalu, tiga terdakwa pemilik ganja seberat 590 kilogram dituntut hukuman mati di Bandung. Menurut Dicky, lembaganya setuju atas hukuman mati yang diberikan pada pengedar ganja di Indonesia. Menurut dia, hukuman tersebut perlu diterapkan untuk menakut-nakuti pengedar ganja lainnya.
"Tapi sebelum menghukum mati, aparat mesti mempertimbangkan berat ganja yang dibawa, sepak terjang, dan peran si pengedar," ujar Dicky.
Menurut dia, pengedar layak dikenakan hukuman mati jika terbukti sudah mengedarkan ganja dalam jumlah banyak. Sebab, kata Dicky, semakin banyak ganja yang disebarkan sebanding dengan banyaknya korban atas barang terlarang itu. "Kalau ratusan kilo ganja baru layak dihukum mati. Kan, sudah ada aturannya," ujar dia.
Selain itu, sepak terjang pengedar pun mesti jadi pertimbangan. Hukuman mati diberikan jika pengedar terbukti terafiliasi secara nasional dan internasional. Peran korban dalam sindikat peredaran ganja pun mesti dipertimbangkan dalam hukuman tersebut. "Pertimbangan-pertimbangan itu harus dilakukan agar hukuman menjadi adil," kata Dicky.
PERSIANA GALIH