TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 500, subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1 miliar.
“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Marwan Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Februari 2015.
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana kurungan 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Hakim Achmad Setyo menyatakan, terdakwa Marwan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan lahan Bhakti Praja tahun 2002-2011. Ketika itu terdakwa Ibrahim yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pelalawan telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa telah terjadi peristiwa penerimaan uang oleh Marwan Ibrahim sebesar Rp 1,5 miliar dari Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Al Azmi pada 18 Januari 2008 sebagai jatah pembagian tanah dalam proyek tersebut. Penerimaan uang tersebut diperkuat dengan adanya kuitansi yang langsung ditandatangani Marwan Ibrahim. “Majelis Hakim melihat penerimaan uang dianggap tidak wajar oleh terdakwa selaku pegawai negeri,” ujarnya.
Menanggapi putususan tersebut, Marwan Ibrahim yang duduk mengenakan rompi tahanan Kejari Pelalawan warna putih menyatakan pikir-pikir untuk proses hukum yang lebih tinggi. Seusai persidangan, Marwan membantah tuduhan telah menerima uang dari proyek tersebut.
“Pada 2008 itu saya tidak ada menerima uang. Proses hukum selanjutnya saya akan kordinasi dengan penasehat hukum,” ujarnya.
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.