Korupsi, Wakil Bupati Pelalawan Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 18 Februari 2015 23:03 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 500, subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1 miliar.

“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Marwan Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Februari 2015.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana kurungan 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Hakim Achmad Setyo menyatakan, terdakwa Marwan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan lahan Bhakti Praja tahun 2002-2011. Ketika itu terdakwa Ibrahim yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pelalawan telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa telah terjadi peristiwa penerimaan uang oleh Marwan Ibrahim sebesar Rp 1,5 miliar dari Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Al Azmi pada 18 Januari 2008 sebagai jatah pembagian tanah dalam proyek tersebut. Penerimaan uang tersebut diperkuat dengan adanya kuitansi yang langsung ditandatangani Marwan Ibrahim. “Majelis Hakim melihat penerimaan uang dianggap tidak wajar oleh terdakwa selaku pegawai negeri,” ujarnya.

Menanggapi putususan tersebut, Marwan Ibrahim yang duduk mengenakan rompi tahanan Kejari Pelalawan warna putih menyatakan pikir-pikir untuk proses hukum yang lebih tinggi. Seusai persidangan, Marwan membantah tuduhan telah menerima uang dari proyek tersebut.

“Pada 2008 itu saya tidak ada menerima uang. Proses hukum selanjutnya saya akan kordinasi dengan penasehat hukum,” ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

22 November 2021

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengusulkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kuota 50 persen satu kelas, menjadi 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

13 September 2021

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

Saat ini Desa Wisata Koto Masjid menjelma sebagai sentra perikanan yang mampu menghasilkan panen ikan patin 15 ton per hari.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

29 Agustus 2018

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Sekitar 30 persen penduduk di Provinsi Riau belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya