TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma, mengatakan kliennya akan mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu, 18 Februari 2015.
Peradi akan meminta keterangan Bambang terkait dengan tuduhan polisi yang menetapkan Bambang sebagai tersangka pengarahan saksi ketika berprofesi sebagai pengacara. "Peradi menilai apa yang dilakukan Bambang berada di ranah etik, bukan ranah pidana. Maka itu akan dimintai keterangan," kata Alvon di gedung KPK, Selasa, 17 Februari 2015.
Pemanggilan Bambang itu merupakan pemeriksaan perdana Bambang oleh Peradi. Jadwal pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB. Menurut Alvon, selain meminta keterangan Bambang, Peradi juga akan meminta keterangan dari dua pengacara lain, yaitu Iskandar Sonhaji dan Ermawanto.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang berprofesi sebagai pengacara. Pada 2010, Bambang membela calon bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, pada sidang sengketa hasil pemilu Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Lantas, pada 23 Januari lalu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menyangka Bambang mengarahkan saksi ketika membela Ujang. Polisi bahkan menangkap dan memborgol Bambang ketika dia baru mengantar anaknya sekolah.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang itu dinilai banyak pihak sebagai balas dendam polisi. Sebab, pada 13 Januari 2015, KPK menetapkan calon kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
10 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
20 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya