Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
TEMPO.CO,Kupang - Brigadir Rudi Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang dikenal berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking), divonis 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 17 Februari 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketut Sudira sebagai ketua majelis hakim. Sudira didampingi dua hakim anggota, yakni Ida Ayu dan Jemser Simanjuntak. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Wisnu Ardana. Adapun Rudi Soik didampingi penasihat hukumnya, Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.
Saat membacakan putusannya, Sudira mengatakan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Sudira.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti melanggar Pasal 351 KUHP. Selain dihukum penjara 4 bulan, Rudi juga diperintahkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000.
Ratusan orang menghadiri sidang Rudi Soik. Mereka memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. Tampak di antaranya keluarga Rudi Soik, yakni ayah dan ibunya, serta istrinya, Welinda Soik. Tampak pula puluhan biarawati. Di luar ruang sidang pun banyak orang yang menanti hasil sidan ini.
Penasihat hukum Rudi Soik, Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Mereka belum bisa menentukan akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. "Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami," ujarnya.
Rudi Soik adalah anggota Reserse Kriminal Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Rudi tercatat sebagai anggota tim Satuan Tugas Perdagangan Manusia. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, Rudi mengendus adanya jaringan perdagangan manusia di Kupang.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Rudi kerap mendapat halangan dari atasannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Bahkan Rudi diperkarakan dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga.