Budi Gunawan Menang: Tiga Opsi yang Bisa Dipilih KPK

Reporter

Senin, 16 Februari 2015 16:47 WIB

Sejumlah aktivis dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Februari 2015. Aksi tersebut digelar sesaat setelah hakim praperadilan di Jakarta mengabulkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK langsung rapat setelah putusan praperadilan yang memenangkan calon kepala Polri Komisaris, Jenderal Budi Gunawan, pada Senin, 16 Februari 2015. Penetapan tersangka Budi yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah.

Setidaknya ada tiga opsi yang bisa lakukan oleh KPK sesuai dengan pendapat para tokoh dan ahli hukum:

1. Menetapkan lagi Budi Gunawan sebagai tersangka

Saran ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, dia menyarankan agar KPK bisa memperbaiki proses penetapan tersangka. “Bisa saja minggu depan, satu bulan depan, dua bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi. Bisa saja itu terjadi," kata Jimly seusai seminar di Semarang, 16 Februari 2015.

2. Melakukan perlawanan hukum

Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada upaya kasasi. Jadi bukan ke banding tapi langsung kasasi," kata Imam melalui pesan pendek, Senin, 16 Februari 2015.

Pendapat serupa tapi dengan langkah beda disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengatakan KPK harus mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan itu. "KPK harus melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena sebelumnya sudah pernah ada preseden serupa dan hakimnya diberi sanksi," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

3.Tidak berbuat apa-apa

Jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Semua koruptor yang beramai-ramai mengajukan praperadilan dan jika dikabulkan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome sudah mencium peluang itu. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.

"Putusan itu bisa dijadikan sebagai yurispridensi bagi tersangka lain," kata Marthen yang dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015. Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014. Ia dituduh melakukan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah sebesar Rp 77,6 miliar pada 2007.

EDI FAISOL | JOHN SEO | MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya