Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso disebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum. Uang itu dimasukkan dalam tas plastik dan diserahkan kepada Yadi, sopir Anas.
"Saya mengantarkan paket itu tiga kali pada waktu berbeda di parkiran Pacific Place," kata Yanto, sopir Machfud, menceritakan peristiwa penyerahan uang dari bosnya itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Machfud Suroso, Senin, 9 Februari 2015.
Yanto mengaku hal itu dilakukan pada pertengahan 2010. Ia tak tahu berapa jumlah uang dalam tas plastik itu. "Kata Yadi, itu isinya uang," ujar Yanto. "Saya disuruh Pak Machfud mengantarkan paket ke Yadi, sopir Anas, di parkiran Pacific Place."
Tak hanya mengantar uang panas ke Pacific Place, Yanto juga pernah mengantar bosnya bertandang ke rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit. "Ke Duren Sawit mengantarkan Pak Machfud ada sekitar dua atau tiga kali," katanya.
Selain Anas, Yanto juga pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah Lisa Lukitawati Isa, anggota tim asistensi proyek Hambalang. Yanto mengaku menurunkan uang di garasi rumah yang terletak di Alam Elok Blok 8 Nomor 17 pada pertengahan 2011. "Saya diterima satpam, suruh turunkan paket di garasi," kata Yanto. "Saya tak tahu jumlahnya. Dimasukkan dalam 12 tas plastik. Isinya merah semua."
Machfud Suroso didakwa mempengaruhi kuasa pengguna anggaran proyek Hambalang agar PT Adhi Karya memenangkan proyek itu. Keuntungannya, PT Dutasari Citra Laras menjadi subkontraktor untuk proyek mekanikal elektrikal. Machfud juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar dengan cara menggelembungkan nilai proyek itu, dan merugikan negara dengan total Rp 464 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Machfud diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.